Tuesday, September 1, 2026
home_banner_first
SUMUT

HGU Dipersoalkan Penggarap, PT BSP Pertahankan Aset

Mistar.idSelasa, 1 September 2026 pukul 19.28 WIB
hgu_dipersoalkan_penggarap_pt_bsp_pertahankan_aset

Departemen Social Security and Partnership PT BSP Kisaran, Al Haris Nasution, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID - PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) Kisaran menegaskan tetap mempertahankan aset lahan perusahaan, baik yang masih dalam penguasaan hak guna usaha (HGU) maupun yang sedang dalam proses pembaruan.

Departemen Social Security and Partnership PT BSP Kisaran, Al Haris Nasution, mengatakan pernyataan itu merespons penggarapan lahan perusahaan oleh kelompok tani di sejumlah titik.

“Sampai hari ini perusahaan tetap terus berkomitmen mempertahankan aset-aset yang menjadi penguasaan perusahaan meskipun kita ketahui belakangan marak terjadinya pendudukan paksa di lahan HGU kami oleh kelompok-kelompok tani. Demikian, kami tetap menyampaikan dengan cara-cara yang humanis,” kata Haris kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, PT BSP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dalam upaya mempertahankan aset. Perusahaan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan aparat kepolisian.

Haris menyebut proses pembaruan HGU saat ini berada di Kementerian ATR/BPN.

“Saat ini, proses pembaruan HGU berada di Kementerian ATR/BPN. Perusahaan hanya menjalani proses yang ada dan tidak bisa menentukan berapa lama sampai HGU tersebut diterbitkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, proses pembaruan tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh kelompok tani maupun masyarakat penggarap untuk menduduki lahan yang disebut perusahaan sebagai asetnya.

“Kami juga mengimbau kelompok tani jika tidak puas dengan penjelasan mengenai legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum dan persoalan ini lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam kelompok tani menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Direksi PT BSP Kisaran. Aksi dilakukan setelah perusahaan menertibkan tanaman tumpang sari dan posko yang dibangun kelompok penggarap.

Dalam aksi tersebut, kelompok tani mempersoalkan legalitas HGU PT BSP. Mereka menyatakan akan meninggalkan lahan apabila perusahaan dapat menunjukkan SK HGU yang mereka minta.

“Kalau BSP bisa menunjukkan kepada kami SK HGU itu dengan jelas maka kami akan pergi dari (lahan) situ. Di sini kami sudah sampaikan aspirasi ke BPN, Pemkab dan hasilnya bahwa perusahaan ini tidak memiliki HGU secara resmi,” ujar salah seorang peserta aksi. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN