Demo Kelompok Tani di PT BSP Asahan Ricuh, Lima Security Luka

Massa aksi di Kantor BSP Kisaran berkumpul di depan gerbang saat unjuk rasa. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Kelompok Tani (Koptan) di depan gerbang Kantor PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026), berakhir ricuh.
Bentrokan terjadi setelah massa dan petugas keamanan perusahaan terlibat aksi saling lempar batu. Dalam insiden tersebut, lima anggota security PT BSP dilaporkan mengalami luka di bagian kepala. Sejumlah pengunjuk rasa juga disebut mengalami luka. Selain itu, dua unit mobil pikap yang digunakan massa untuk mengangkut perlengkapan aksi mengalami kerusakan.
Aksi yang diikuti sekitar seratusan orang tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Massa datang untuk menyampaikan tuntutan terkait legalitas PT BSP, terutama mengenai proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) dan sejumlah areal perkebunan yang kini dikuasai masyarakat.
Departemen Social Security and Partnership PT BSP, Alharis Nasution, mengatakan perusahaan telah menyiagakan sekitar 150 personel keamanan untuk mengantisipasi gangguan selama aksi berlangsung. Menurut dia, bentrokan bermula ketika sebagian massa berusaha masuk ke area kantor perusahaan.
"Semula kami sudah melakukan pengamanan dengan memasang pembatas untuk mengantisipasi banyaknya massa. Namun, sempat terjadi bentrokan karena massa mendesak masuk ke lokasi kantor, sementara pihak security berusaha menghadang," ujar Alharis.
Situasi yang semula berupa aksi penyampaian aspirasi kemudian memanas. Petugas keamanan dan massa dilaporkan terlibat saling lempar batu.
Alharis mengatakan lima anggota security mengalami luka di bagian kepala dan telah dibawa ke RS Kartini untuk mendapatkan perawatan medis.
Manajemen PT BSP menyatakan masih melakukan evaluasi terhadap insiden tersebut. Perusahaan juga menyerahkan penanganan dan penyelidikan mengenai penyebab bentrokan kepada pihak kepolisian.
"Kami tetap berdiri netral sebagai perusahaan. Tidak ingin gegabah menuduh siapa yang benar atau salah. Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib," kata Alharis.
Ia mengatakan PT BSP tetap berupaya mengedepankan pendekatan humanis dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Sebelum aksi berlangsung, kata Alharis, perusahaan telah menerima tujuh perwakilan kelompok tani untuk berdiskusi dengan pihak manajemen. Dalam pertemuan tersebut, tim legal PT BSP memberikan penjelasan mengenai status legalitas perusahaan dan proses pembaruan HGU.
"Proses pembaruan HGU berada di Kementerian ATR/BPN. Perusahaan hanya menjalani proses yang ada dan tidak bisa menentukan berapa lama sampai HGU tersebut diterbitkan," jelasnya.
Alharis mengungkapkan terdapat sejumlah areal perkebunan PT BSP yang saat ini dikuasai atau diklaim oleh kelompok tani. Salah satunya berada di kawasan Estate Kuala Piasa dengan luas sekitar 366 hektare. Lahan tersebut diklaim kelompok tani sebagai tanah warisan.
Selain itu, terdapat sekitar 90 hektare lahan di Tanah Raja Estate yang sebagian telah ditanami pisang oleh masyarakat. Kemudian, terdapat pula dua bidang lahan di kawasan Tanah Raja III, Jalan Tusam, dengan luas sekitar 35 hektare dan 34 hektare.
Menurut Alharis, persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi, termasuk dengan fasilitasi Polres Asahan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan sehingga sebagian masyarakat masih bertahan dan menggarap lahan yang disengketakan.
"Perusahaan tetap berkomitmen membangun komunikasi dan duduk bersama secara humanis. Kami juga mengimbau kelompok tani jika tidak puas dengan penjelasan mengenai legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum dan persoalan ini lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum," katanya.
Sementara itu, Legal Departemen PT BSP, Wahyudi, menegaskan pihaknya memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami dalam menjalankan usaha perkebunan mempunyai legalitas," jelas Wahyudi.
Di sisi lain, Koordinator Aksi Aliansi Kelompok Tani, Ali Usman, mempertanyakan dokumen yang disebut sebagai surat keputusan terbaru terkait perubahan atau pembaruan legalitas PT BSP. Mereka meminta agar dokumen yang disebut diterbitkan pada 26 Juni 2026 itu dibuka secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.
"Kalau SK itu benar diterbitkan oleh kementerian, silakan tunjukkan kepada kami para petani agar persoalan ini jelas dan kami tidak terombang-ambing," ujarnya.
Ia mengaku meragukan keabsahan dokumen tersebut. Namun, menurut Ali, dugaan itu harus dibuktikan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
"Kami akan meminta DPR mendesak PT BSP menunjukkan SK tersebut benar atau tidak. Kami juga meminta BPN memberikan penjelasan secara tegas karena kami sudah melakukan mediasi ke BPN. Katanya, tidak ada pembaruan SK dari kementerian," katanya.
Ali mengatakan persoalan lahan yang diperjuangkan kelompok tani mencakup sejumlah wilayah, antara lain Air Joman, Desa Subur, Binjai Serbangan, Punggulan, dan beberapa daerah lainnya.

























