Bawa Ganja 20 Kg dari Aceh, Dua Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus ganja seberat 20 kg yang diikuti kedua terdakwa secata daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (13/8/2026) - Cokky Dolly S dan Yasser Arafat, dua pria yang didakwa membawa ganja seberat 20 kg dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026) sore.
Majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu membacakan vonis tersebut terhadap warga Kabupaten Aceh Barat dan warga Kota Medan itu dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cokky Dolly S dan terdakwa Yasser Arafat dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Lenny dalam amar putusannya.
Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Hakim berpendapat perbuatan keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” ujar Lenny.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan terhadap kedua terdakwa sebelumnya lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap anggota kepolisian di Jalan Setia Budi Pasar II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada 8 Februari 2026 malam setelah menyerahkan ganja 20 kg kepada polisi yang menyamar sebagai pemesan.
Para terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Bang Min (DPO) Kabupaten Nagan Raya yang mereka jemput pada 7 Februari 2026 malam dengan menggunakan satu unit mobil. (hm27)

























