Hendra Kreak Ditangkap Polsek Tanjung Morawa Terkait Pencurian Honda Vario

Pelaku pencurian Honda Vario, Hendra Syahputra, diamankan Polsek Tanjung Morawa. (Foto: Sembiring/MISTAR)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Hendra Syahputra alias Hendra Kreak (38) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang, Kamis (13/8/2026).
Pria yang tinggal di Perumahan Tamora Elok, Dusun III, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, itu ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Vario.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Ridho Pratama Padang, warga Jalan Pendidikan, Dusun IV, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 4866 milik orang tuanya untuk mendatangi pacarnya di sebuah kos di Dusun III, Desa Tanjung Morawa. Ia berboncengan dengan temannya, Marcello Harahap.
Saat hendak pulang, Ridho dan Marcello melihat ban belakang sepeda motor mereka bocor. Ridho kemudian meminta tolong kepada Joesoef untuk mencarikan tukang tambal ban.
Ridho dibonceng Joesoef menggunakan sepeda motor milik Joesoef untuk mencari tukang tambal ban, sedangkan sepeda motor Ridho dikendarai Marcello.
Tidak jauh dari rumah kos pacarnya, mereka berjumpa dengan Hendra Syahputra alias Hendra Kreak. Joesoef kemudian meminta bantuan mencari tukang tambal ban. Mereka selanjutnya berboncengan tiga dengan Hendra Kreak, sedangkan Joesoef berjalan beriringan dengan sepeda motor korban yang dikendarai Marcello.
Sebelum sampai ke lokasi tambal ban, Hendra Kreak memanggil kawannya.
Setibanya di lokasi tambal ban di Jalan Bandar Labuhan, Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Ridho, Joesoef, dan Hendra Kreak turun dari sepeda motor. Sementara Joesoef dan sepeda motor korban masih bersama Marcello Harahap.
Hendra Syahputra kemudian menyuruh Joesoef menjemput Dimas Prastio untuk mencari tukang tambal ban. Sekitar lima menit kemudian, Joesoef dan Dimas Prastio datang.
Hendra Syahputra dan Dimas Prastio kemudian pergi ke tempat tambal ban di seberang jalan yang berjarak sekitar 10 meter. Tidak lama kemudian, keduanya menemui Ridho Pratama dan mengatakan bahwa tukang tambal ban tersebut tutup.
Selanjutnya, Hendra Syahputra menyuruh Ridho Pratama Padang dan Joesoef mencari tukang tambal ban di samping Kantor Pos, Jalan Irian, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.
Ridho kemudian berangkat dibonceng Joesoef menggunakan sepeda motor milik Joesoef. Setibanya di lokasi, mereka mendapati tukang tambal ban masih buka.
Setelah itu, Ridho dan Joesoef bermaksud kembali ke lokasi semula. Namun, sebelum tiba, Marcello Harahap mengatakan kepada Ridho bahwa sepeda motornya telah dibawa Hendra Syahputra dan Dimas Prastio.
"Aku ditodong pisau sama Hendra Kreak," ujar Marcello.
Ridho, Joesoef, dan Marcello kemudian mencari Hendra Syahputra dan Dimas Prastio, tetapi keduanya tidak ditemukan.
Selanjutnya, Abdul Padang (43), orang tua Ridho, membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/326/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang.
Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Hendra Syahputra berada di Dusun V, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan membekuk Hendra Syahputra. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Hendra Kreak dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik didampingi Kanit Reskrim Hotman Barus saat dikonfirmasi membenarkan Hendra Syahputra telah diamankan.
Dari hasil interogasi, Hendra Syahputra mengaku mencuri sepeda motor korban bersama Dimas Prastio.
Namun, Hendra Syahputra mengaku tidak mengetahui pembeli sepeda motor tersebut karena Dimas Prastio yang menjualnya. Hendra Syahputra disebut mendapat bagian sebesar Rp1 juta.

























