Friday, July 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Ditunda di PN Medan

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 21.04 WIB
sidang_vonis_tiga_terdakwa_korupsi_kapal_tunda_ditunda_di_pn_medan_

Tiga terdakwa korupsi dua unit kapal tunda saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dua unit kapal tunda kapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018–2021.

Ketiga terdakwa di antaranya ialah Hosadi Apriza Putra selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Rudy Sunaryadi selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, serta Bambang Soendjaswono selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Vonis seharusnya dibacakan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (24/7/2026) sore. Namun, vonis belum dapat diucapkan karena salinan putusan majelis hakim belum selesai.

"Iya, ditunda ke hari Senin tanggal 27 Juli 2026 karena belum siap putusan hakim," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Chris Agave V. Berutu, saat ditemui Mistar di PN Medan.

Para terdakwa dalam kasus ini diketahui sebelumnya dituntut bervariasi oleh JPU. Hosadi dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.

Rudy dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Sementara Bambang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Ketiganya tidak dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini, yakni sebesar Rp92,35 miliar. Sebab, perbuatan para terdakwa dinilai telah menguntungkan dan memperkaya korporasi, yaitu PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Sehingga, kerugian keuangan negara seluruhnya dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN