Pemkab Samosir Dukung Penerapan Hukum Pidana Kerja Sosial

Bupati Samosir, Vandiko Gultom menandatangani MoU/PKS pidana kerja sosial. (foto: istimewa/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mendukung penerapan hukum pidana kerja sosial sebagai bentuk inovasi dalam sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Hal ini ditegaskan Bupati Samosir Vandiko Gultom saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, serta para Bupati dan Walikota se-Sumut dengan Kejaksaan negeri di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.
Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan, Pemkab Samosir bersama seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara bertekad memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar pembalasan.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menyampaikan Sumatera Utara kini menjadi provinsi ketiga yang menjalin kerja sama resmi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Ia menekankan kebijakan ini merupakan bentuk nyata implementasi dari Restorative Justice (RJ) dan mengatakan pidana kerja sosial dijalankan berdasarkan putusan pengadilan, berada di bawah pengawasan jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
"Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Pidana ini dilaksanakan maksimal delapan jam per hari dan tidak boleh dikomersialkan, sesuai ketentuan KUHP 2023," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar menegaskan penerapan restorative justice di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis dan menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
Harli Siregar meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun langkah operasional, membuat SOP, dan menetapkan mekanisme supervisi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong kepala daerah untuk peka dalam menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia bahkan menyarankan agar para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial dapat diberikan insentif sesuai mekanisme yang berlaku. (hm24)




















