Bersama Kepala Daerah se-Sumut, Wesly Silalahi Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menandatangani MoU tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, bersama para kepala daerah se-Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Penandatanganan berlangsung Selasa (18/11/2025) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
Wesly Silalahi menegaskan dukungan Pemkot Pematangsiantar terhadap perluasan penerapan restorative justice (RJ), sehingga penyelesaian perkara ringan dapat dilakukan melalui pendekatan sosial yang lebih berkeadilan.
“Kami akan segera membentuk tim teknis, merinci langkah operasional, menyiapkan SOP, serta menetapkan mekanisme supervisi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menyampaikan Sumut menjadi provinsi ketiga yang menerapkan kerja sama ini setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Ia menjelaskan pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan melalui putusan pengadilan, berada di bawah pengawasan jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
Menurutnya, ketentuan ini berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam bulan, atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
MoU tersebut menjadi komitmen bersama dalam mengimplementasikan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional yang menitikberatkan pada pemulihan serta pembinaan pelaku.
Undang menambahkan, terdapat sejumlah pertimbangan bagi hakim dalam menerapkan pidana kerja sosial, seperti usia pelaku di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang relatif kecil, adanya penggantian kerugian, serta faktor relevan lainnya.
“Ada sekitar 300 jenis kegiatan sosial yang bisa diberikan, mulai dari membersihkan tempat ibadah, menguras selokan, hingga membantu pelayanan administrasi seperti pengurusan KTP dan KK. Semua disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pelaku,” katanya.
Pidana kerja sosial merupakan sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara. Pelaksanaan sanksi ini melibatkan aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat. (hm25)
BERITA TERPOPULER


















