GARDAPATI RB Desak BKPSDM Asahan Periksa Dugaan ASN Gunakan Fake GPS untuk Manipulasi Absensi

Ketua Gerakan Pemuda Indonesia Pemerhati Reformasi Birokrasi (GARDAPATI RB) Kabupaten Asahan, Rahmad Syambudi. (Foto: Dok. Pribadi/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID – Ketua Gerakan Pemuda Indonesia Pemerhati Reformasi Birokrasi (GARDAPATI RB) Kabupaten Asahan, Rahmad Syambudi, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penggunaan aplikasi ilegal fake GPS oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk memanipulasi sistem absensi elektronik.
Rahmad menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai disiplin ASN, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila pegawai yang tidak hadir tetap menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
"Kami meminta BKPSDM Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan total terhadap indikasi adanya ASN yang mengakali sistem absensi atau kehadiran dengan menggunakan aplikasi ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Inspektorat juga jangan tinggal diam, tetapi harus ikut melakukan pengawasan dan pemeriksaan," tegas Rahmad Syambudi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan internal BKPSDM menemukan adanya penggunaan aplikasi ilegal tersebut, GARDAPATI RB siap membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Kalau BKPSDM sudah memiliki temuan yang kuat, maka GARDAPATI RB siap melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan aplikasi elektronik ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Rahmad menyebut kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Menurutnya, perkara dengan modus yang sama telah diproses kepolisian hingga menetapkan tersangka.
"Kasus dengan modus yang sama pernah terjadi di Brebes dan sudah ditangani oleh Polres setempat hingga ada penetapan tersangka. Ini dapat menjadi yurisprudensi bahwa dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi absensi ASN juga dapat dilakukan penyelidikan oleh Polres Asahan apabila memenuhi unsur pidana," katanya.
Sebelumnya, dugaan penggunaan aplikasi fake GPS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan mencuat setelah BKPSDM menemukan adanya ASN yang diduga memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memalsukan lokasi saat melakukan presensi elektronik.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan, Faisal Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (20/7/2026), membenarkan pihaknya telah menemukan indikasi penggunaan aplikasi ilegal tersebut oleh sejumlah ASN.
"Sudah ada yang kedapatan memakai itu, semacam fake GPS. Jadi bisa absen tanpa harus berada di kantor. Ini sedang menjadi perhatian bagi kami di BKPSDM," ujar Faisal.
Ia menjelaskan, sistem absensi elektronik yang diterapkan Pemkab Asahan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang dipadukan dengan verifikasi titik koordinat lokasi (geotagging).
Melalui sistem tersebut, ASN diwajibkan melakukan absensi dari lokasi kantor sesuai titik yang telah ditentukan, baik saat masuk maupun pulang kerja.
Namun, dengan memanfaatkan aplikasi fake GPS yang dapat diunduh melalui telepon seluler, pengguna diduga mampu memanipulasi koordinat lokasi sehingga sistem membaca seolah-olah yang bersangkutan berada di kantor, meski sebenarnya berada di tempat lain bahkan di luar daerah.
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN. Selain itu, manipulasi absensi juga dapat berdampak terhadap pembayaran TPP karena tingkat kehadiran menjadi salah satu indikator penilaian dalam pemberian tunjangan kinerja.























