Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dinkes Sumut Turunkan Satgas Kendali Mutu ke RSUD Rantauprapat, Ungkap Hasil Penelusuran

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 13.20 WIB
dinkes_sumut_turunkan_satgas_kendali_mutu_ke_rsud_rantauprapat_ungkap_hasil_penelusuran

Dinas Kesehatan Sumut. (foto:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (21/7/2026) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) menurunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kendali Mutu untuk menangani persoalan dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat.

Kepala Dinkes Sumut Muhammad Faisal Hasrimy melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Silvy A. Hasibuan, Sp.KJ, MKM, FISQua, mengatakan pasien yang bersangkutan tidak ditelantarkan.

"Sebenarnya pasien bukan ditelantarkan. Pasien itu pernah berobat sebelumnya dan didiagnosis harus menjalani pemeriksaan penunjang, yaitu hemodialisis (HD), tetapi keluarga tidak mau melakukan HD," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, Silvy mengatakan pasien baru masuk pada hari berikutnya dengan kondisi yang tidak gawat. Namun, penyakit pasien merupakan kondisi kronis atau penyakit akut yang tentu berbahaya.

Dirinya turut menegaskan perlunya regulasi yang benar diterapkan RSUD Rantauprapat. Artinya, tata kelola klinis rumah sakit harus diperbaiki menjadi lebih baik. Rumah sakit juga perlu melakukan perubahan dan inovasi.

"Kita upayakan semua berjalan sesuai regulasi dan SOP. Sebelum terjadi masalah, sudah ada SOP kita. Maka setiap manajemen konflik dan masalah di lapangan sudah diantisipasi melalui SOP kita (Dinkes Sumut)," ucapnya.

RSUD Rantauprapat, dikatakan Silvy, juga harus meningkatkan indikator mutu nasionalnya, termasuk indikator kepuasan pasien. Hal tersebut perlu ditingkatkan secara bersama-sama.

Terkait pemberian sanksi, dirinya mengatakan hal tersebut bukan kewenangan Dinkes Sumut. Namun, pihaknya lebih melakukan pembinaan, pengawasan, serta mengingatkan kembali pihak rumah sakit. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN