Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Perkuat Integritas Penegakan Hukum

Mistar.idRabu, 19 November 2025 pukul 08.15 WIB
bupati_simalungun_teken_mou_pidana_kerja_sosial_perkuat_integritas_penegakan_hukum

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, usai menandatangani MoU dengan Kejati Sumut di Medan. (Foto: Diskominfo/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Harli Siregar, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, serta para bupati dan wali kota se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).

MoU ini menjadi landasan formal untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip keadilan restoratif. Kebijakan ini dipandang strategis untuk memperkuat integritas penegakan hukum di seluruh daerah di Sumatera Utara.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang memiliki manfaat ganda. “Ini bukan hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogopal, menjelaskan dasar hukum pidana kerja sosial tercantum dalam KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang mengatur opsi tersebut sebagai pengganti pidana penjara untuk perkara tertentu. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta mekanisme pengawasan.

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk pembinaan yang humanis dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Simalungun untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan maju. Pidana kerja sosial, katanya, bukan hanya sanksi, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif bagi pelaku dan lingkungan sosialnya.

Pada kesempatan yang sama, para pihak juga menandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu lainnya, sebagai perluasan kebijakan yang lebih inklusif.

Gubernur Sumut, M. Bobby Afif Nasution, menekankan pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari pendekatan restorative justice. “Pelaku diberi kesempatan memperbaiki kesalahan sambil memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Secara keseluruhan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan, dengan tujuan memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan lebih efektif, humanis, dan berintegritas di seluruh Sumatera Utara. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN