Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gelapkan Mobil Rental Rp200 Juta, Pria di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 21.16 WIB
gelapkan_mobil_rental_rp200_juta_pria_di_medan_divonis_15_tahun_penjara

Terdakwa Herizal saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Herizal dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus penggelapan mobil rental seharga Rp200 juta berupa Toyota Yaris warna merah metalik dengan nomor polisi BK 1071 AAD.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Deny Syahputra terhadap warga Gang H. Sirat No. 824, Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herizal dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ujar Deny, Senin (20/7/2026) sore.

Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 53 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat, yaitu Pasal 486 Jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban," kata Deny saat membacakan pertimbangan.

Sementara keadaan yang meringankan, kata hakim, Herizal belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan tersebut, Herizal langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Vina Monika, menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Di persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Herizal tiga tahun penjara dalam kasus ini.

Menurut dakwaan, kasus penggelapan ini terjadi Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Kompleks Taman Asoka Asri, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Awalnya, Herizal menghubungi Mufty Hafiz yang merupakan abang kandung dari saksi korban Mazdalena. Herizal meminta tolong agar dicarikan mobil rental untuk dipakai selama tiga hari dan pembayaran sewanya akan dilunasi setelah tiga hari pemakaian.

Kemudian, Mufty pun menyampaikan kepada Mazdalena bahwa Herizal ingin merental mobil. Selanjutnya, Mazdalena menyerahkan satu unit Toyota Yaris warna merah metalik BK 1071 AAD ke Herizal.

Setelah tiga hari pemakaian, Herizal minta perpanjangan rental selama satu pekan dengan tarif sewa Rp300 ribu dan disetujui Mazdalena. Tak sampai di situ, selanjutnya Herizal meminta perpanjangan rental lagi selama satu bulan dengan perjanjian pembayaran tarif rental sebesar Rp9 juta.

Namun, setelah sebulan berlalu, Herizal tak kunjung membayar dan memaksa tetap memakai mobil Mazdalena. Pada 12 Juni 2025, saksi Fauziah menghubungi Herizal menanyakan keberadaan mobil Mazdalena.

Saat itu, Herizal beralasan mobil masih dipakai di daerah Setia Budi Medan. Ketika diminta video call untuk menunjukkan mobil tersebut, Herizal tidak mengangkat. Ia hanya mengirimkan foto mobil palsu alias bukan foto mobil milik Mazdalena.

Merasa curiga, Mazdalena dan Fauziah pun menemui Herizal. Herizal berjanji mobil akan dikembalikan sesegera mungkin. Namun, hingga September 2025, mobil tak juga kunjung dikembalikan. Akibatnya, Mazdalena mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dan melaporkannya ke polisi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN