Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gadaikan Mobil Rental Rp5 Juta, Wanita di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 16 Juli 2026 pukul 20.00 WIB
gadaikan_mobil_rental_rp5_juta_wanita_di_medan_dituntut_3_tahun_penjara

Terdakwa Titik Wulandari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Titik Wulandari dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1589 UB yang disewa (dirental) lalu digadaikan seharga Rp5 juta kepada seseorang di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/7/2026).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang berusia 48 tahun itu telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap jaksa.

Usai mendengar tuntutan tersebut, warga Kompleks Stella Residence Blok CC Nomor 06, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

"Yang Mulia, saya memohon keringanan hukuman karena saya memiliki dua orang anak yang masih kecil," ujar Titik.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat Titik mendatangi rumah Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang.

Titik bermaksud menyewa satu unit mobil selama tiga hari, yakni 17–19 Maret 2026, dengan alasan akan berlibur bersama rekan kerja. Erna kemudian menghubungi pemilik mobil, Nelson Jerpis Jimmy Sagala.

Keduanya sepakat menyewa mobil dengan biaya Rp1,6 juta. Sebelumnya, pada Minggu (15/3/2026), Titik telah mentransfer uang muka sebesar Rp250 ribu ke rekening Erna.

Keesokan harinya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Nelson mengantarkan mobil Toyota Avanza BK 1589 UB beserta kunci dan surat jalan pengganti STNK ke rumah Erna.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Titik melunasi sisa biaya sewa sebesar Rp1,35 juta melalui transfer. Sebelum membawa mobil, ia juga sempat melakukan panggilan video dengan Nelson untuk meminta izin.

Namun, mobil tersebut tidak digunakan untuk berlibur sebagaimana alasan yang disampaikan. Titik justru membawa kendaraan itu ke Lubuk Pakam dan menggadaikannya kepada Sugito alias Yudi, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai Rp5 juta.

Setelah masa sewa berakhir, mobil tidak kunjung dikembalikan kepada Nelson. Saat dihubungi melalui Erna, Titik sempat meminta perpanjangan masa sewa. Namun, setelah itu nomor teleponnya tidak lagi aktif dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

Akibat perbuatan tersebut, Nelson mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp145 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN