Friday, March 21, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Asal Simalungun di Lampung

journalist-avatar-top
Kamis, 20 Maret 2025 14.20
polisi_tangkap_pelaku_penggelapan_mobil_rental_asal_simalungun_di_lampung

Kolase foto tersangka utama beserta mobil curian. (f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penggelapan sembilan unit mobil rental, dengan tujuh di antaranya telah ditemukan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, pihaknya telah menahan tiga tersangka atas kasus disebut. Pelaku utama, seorang perempuan bernama Ade Sopia, 46 tahun, warga Tigarunggu, Kabupaten Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Simalungun di wilayah Lampung.

"Tim di bawah komando Kanit Jatanras, Ipda Gagas Dewanta Aji, berhasil mengamankan tersangka utama beserta dua rekannya, Idris Fadli, 46 tahun, warga Simalungun, serta Asrin Zendrato, 24 tahun yang merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Mobil-mobil yang digelapkan kebanyakan berjenis Toyota Kijang," ujar Verry kepada Mistar, Kamis (20/3/2025).

Dilanjutkannya, Sopia diduga menyewa mobil rental dengan dalih penggunaan pribadi, namun kemudian menjual atau menggadaikannya. Dalam aksinya, ia dibantu dua orang lainnya yang kini turut diamankan polisi.

"Ade berperan memesan mobil untuk dirental. Asrin berperan menjemput mobil dari korban. Sementara Idris berperan mencari penerima gadai sesuai arahan Ade," kata Verry.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tak lepas dari koordinasi dengan kepolisian di wilayah lain. Beberapa unit kendaraan yang ditemukan kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Gagas menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa. Saat ini, ketiga tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simalungun. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (indra/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES