Tiga Polisi Gadungan Asal Sibolangit Ditangkap, Ini Orangnya


Tiga polisi gadungan asal Sibolangit yang ditangkap. (f: ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Tiga polisi gadungan ditangkap Polrestabes Medan setelah melakukan pemerasan dan penganiayaan, Minggu (16/3/2025).
Ketiganya adalah Saut Maruli Tua Gurusinga, 34 tahun, warga Jalan Jamin Ginting, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Roy Zulkarnain Bangun, 47 tahun, warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan, dan Hendri Tinus Sitepu, 43 tahun warga Jalan Jamin Ginting, Desa Buluh Awar, Sibolangit.
Ketiga pelaku ditangkap setelah Revi Rinaldo, 27 tahun, warga Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melapor karena menjadi korban penganiayaan dan pemerasan.
"Korban dibawa ke hutan perkemahan Sibolangit. Lalu diperas hingga 30 juta rupiah. Karena merasa terancam, korban menelpon keluarganya dan meminta uang tersebut," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Handel Sembiring, Kamis (20/3/2025).
Korban sempat bertanya kesalahannya kepada polisi gadungan. Namun, Revi justru dianiaya.
"Korban sempat bertanya kenapa ia ditangkap, tapi justru dianiaya," tutur Handel.
Ketiga polisi gadungan ditangkap di dua wilayah berbeda. Roy pertama kali ditangkap di rumahnya, Rabu (19/3/2025).
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya. "Keduanya ditangkap di salah satu kos-kosan di kawasan Simpang Pemda," katanya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku membagi uang hasil memeras tersebut.
Rinciannya, Roy mendapat Rp1,4 juta, Saut Rp1,8 juta dan handphone milik korban. Lalu Hendrik mendapat Rp300.000.
Kata Handel, pelaku pemerasan dan penganiayaan sebanyak empat orang. Satu pelaku lain masih proses pengejaran.
"Pelaku lain berinisial AS mendapat bagian 600 ribu rupiah. Masih dalam pengejaran," ucap Handel. (putra/hm20)