24.128 Ha Wilayah Labura Potensial Lepas dari Kawasan Hutan

Syaiful Daulay dari BPKH Wilayah I Medan. (Foto: Sunusi/Mistar)
Labura, MISTAR.ID - Sebanyak 24.128 Ha lahan yang masuk wilayah Labuhanbatu Utara (Labura) potensial untuk keluar dari kawasan hutan. Untuk itu, diperlukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar proses pelepasan dari kawasan hutan dapat dilakukan.
Demikian disampaikan Syaiful Daulay yang merupakan Pengendali Ekosistem Hutan BPKH Wilayah I Medan, pada Sosialisasi Anver PPTPKH yang dilaksanakan Pemkab Labura di aula Redho Yaman, Kamis (16/7/2026) sore.
Luasan lahan tersebut tersebar di tujuh kecamatan yaitu Aek Natas, Aek Kuo, Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong. Satu-satunya kecamatan yang tidak masuk dalam indikatif kawasan hutan adalah Kecamatan Marbau.
Peluang tersebut menurut Daulay harus bisa dimanfaatkan. Karena, ia menyontohkan, ada satu kabupaten di Sumut yang memiliki indikatif kawasan hutan sekitar 30 ribuan hektare, tapi karena persyaratan kurang, saat diusulkan hanya 1.000 ha yang bisa dilepas dari kawasan hutan.
"Kalau Labura, paling tidak 3.000 Ha lah bisa lepas yaitu areal persawahan yang saat ini masih masuk kawasan hutan," ujarnya dalam acara yang dibuka Sekdakab Hj Susi Asmaranj itu.
Untuk pelepasan tersebut, Daulay menjelaskan para kepala desa/lurah lah yang berada di ujung tombak. Karena yang menandatangani nantinya, dari sembilan instansi yang masuk dalam tim pelepasan, hanya kepala desa/lurah saja.
Usulan yang disampaikan warga maksimal 5 ha/orang dan disampaikan secara kolektif kepada tim. Usulan itu akan diinventarisir dan diverifikasi untuk selanjutnya dikirim ke pemerintah pusat.
Pada acara yang langsung dipandu Plt Kadis PUTR Simon Barus itu, Syaiful Daulay juga menjelaskan langkah dan tahap yang harus dilakukan untuk usulan pelepasan lahan tersebut.
























