Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Jatuhkan Vonis Pemaafan Pertama dalam Kasus Pembelian Pertalite Bersubsidi

Mistar.idKamis, 16 Juli 2026 pukul 21.49 WIB
pn_medan_jatuhkan_vonis_pemaafan_pertama_dalam_kasus_pembelian_pertalite_bersubsidi

Tim penasihat hukum, Hinca Panjaitan, bersama terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro usai persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan vonis pemaafan hakim (judicial pardon) untuk pertama kalinya di PN Medan dijatuhkan dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Medan.

Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Aziz Apandi Silalahi, buruh yang bertugas sebagai petugas pengisian BBM, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli BBM.

"Sepanjang yang saya ketahui, putusan pemaafan yudisial pertama di PN Medan terjadi dalam perkara ini. Pemaafan hakim atau judicial pardon adalah kewenangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari pidana meskipun kesalahannya telah terbukti," ujar Soni dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Kamis (16/7/2026).

Soni menjelaskan, putusan pemaafan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, tetapi karena memperoleh pemaafan hakim sebagaimana Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka terdakwa tidak dijatuhi pidana," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menjatuhkan putusan pemaafan kepada Aziz dan Ranning. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan lima hari penjara.

Perkara ini bermula ketika Ranning dan Aziz diamankan personel Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN