Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite dengan Jeriken di Medan Ditunda

Mistar.idKamis, 18 Juni 2026 21.09
journalist-avatar-top
DI
sidang_pleidoi_terdakwa_kasus_pembelian_pertalite_dengan_jeriken_di_medan_ditunda

Terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan ditunda.

Kedua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi selaku buruh pelatihan pengisian BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM, sedianya menjalani sidang pembacaan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6/2026).

Namun, persidangan terpaksa ditunda karena Ranning tengah berduka atas meninggalnya sang ayah, Suntuk Cibro. Hal itu disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan tersebut kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis (25/6/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi.

“Iya, seharusnya hari ini sidang pleidoi. Namun, Cibro masih berduka di kampungnya di Pakpak Bharat. Besok ayahnya akan dimakamkan, sehingga kami memohon penundaan kepada majelis hakim,” kata Hermansyah.

Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), JPU menuntut Aziz dan Ranning dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 17 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN