Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pengungsi Sri Lanka Didakwa Selundupkan Manusia ke Pulau Reunion Prancis

Mistar.idKamis, 18 Juni 2026 20.26
journalist-avatar-top
DI
tiga_pengungsi_sri_lanka_didakwa_selundupkan_manusia_ke_pulau_reunion_prancis

Tiga pengungsi asal Sri Lanka menjalani persidangan dugaan penyelundupan manusia di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga pengungsi asal Sri Lanka didakwa melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan memberangkatkan sejumlah warga negara Sri Lanka ke Pulau Reunion, wilayah administratif Prancis yang berada di Samudera Hindia.

Ketiga terdakwa, yakni Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (18/6/2026) sore, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, menghadirkan lima saksi yang merupakan calon korban dan sesama warga negara Sri Lanka. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohana Timora Pangaribuan.

Dalam surat dakwaannya, Sofyan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menangkap empat warga negara Sri Lanka, yakni Rasiah, Thangavadivel, Makhandran, dan Sureshkumar. Keempatnya diketahui berstatus sebagai pengungsi yang terdaftar pada UNHCR.

“Mereka ditangkap pada 12 November 2025 setelah diduga melakukan penyelundupan manusia dengan tujuan memberangkatkan calon penumpang ke Pulau Reunion, Prancis, tanpa melalui prosedur resmi,” kata Sofyan.

Dari empat orang yang diamankan, hanya tiga yang akhirnya disidangkan. Sementara Sureshkumar tidak diproses lebih lanjut karena penyidik Imigrasi Medan menghentikan perkaranya atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) akibat tidak cukup bukti.

Jaksa menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari pengawasan terhadap dua warga negara Sri Lanka, Velu Mahendran Purushothman dan Ravinthiran Mathusalini, yang diketahui telah melebihi izin tinggal (overstay) selama 52 hari sejak 2 Juli 2025.

Pada 10 November 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap Makhandran di My Mansion Community House, Jalan SMTK Nomor 15, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Dari hasil pemeriksaan terhadap Makhandran, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.

“Pada 12 November 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, Thangavadivel ditangkap di Jalan Raya Sunggal, Medan. Dari telepon genggamnya ditemukan rekaman suara dan bukti transaksi terkait rencana keberangkatan menggunakan kapal. Selanjutnya, sekitar pukul 00.15 WIB, Rasiah ditangkap di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujarnya.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga mencari keuntungan dengan menawarkan keberangkatan ke Pulau Reunion menggunakan kapal bekas ekspor berbahan fiber dan kayu bernama KM Nagata atau KM Nagara yang direncanakan berangkat dari Langsa, Aceh.

“Kapal tersebut dicari melalui Facebook oleh Aswin Sures dari seorang penjual bernama M. Nur. Uang muka sebesar Rp60 juta telah dibayarkan pada Juni 2025. Biaya perjalanan yang dipatok kepada calon penumpang bervariasi, mulai Rp30 juta, Rp40 juta hingga 5.000 dolar Amerika Serikat,” kata Sofyan.

Rasiah disebut berhasil merekrut 26 calon penumpang. Salah satunya, Nadarajah Sureskumar, telah membayar Rp36 juta untuk keberangkatan tersebut.

Selain itu, Velu Mahendran Purushothman dan Ravinthiran Mathusalini disebut telah mentransfer dana sebesar Rp170 juta kepada Thangavadivel. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, Samithamby Krishnamoorthy diketahui telah membayar 4.000 dolar AS melalui Makhandran.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Sofyan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN