Korban Penganiayaan Mengaku Belum Terima SP2HP dari Polres Sergai

Korban penganiayaan didampingi anaknya saat memberikan keterangan. (Foto: Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Rusmi, 70 tahun, yang menjadi korban dugaan penganiayaan mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum dari Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, tersebut telah dilaporkan ke Polres Sergai pada 30 Mei 2026.
Namun, setelah 19 hari sejak laporan dibuat, korban maupun pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Hingga kini kami belum menerima SP2HP dari Polres Sergai. Kami juga belum mendapat kepastian hukum terkait laporan tersebut," ujar Sugiharto, putra korban, Kamis (18/6/2026).
SP2HP merupakan surat yang diberikan kepada pelapor untuk menjamin haknya dalam mengetahui perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan kepada kepolisian.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai, Ipda Ika Panduwinata, saat dikonfirmasi Mistar mengatakan pihaknya telah memanggil saksi, namun tidak hadir tanpa alasan.
"Perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada pelapor atau korban melalui SP2HP. Saksi sudah dipanggil, tetapi tidak hadir tanpa alasan. Nanti akan kami undang kembali untuk kedua kalinya," ujar Ika.
Sebelumnya diberitakan, Rusmi diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial IW, 49 tahun, warga Desa Kepenuhan Sejati SP4, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Korban mengaku dipukul pada bagian mulut dan didorong hingga terjatuh di halaman rumahnya.
"Waktu itu saya sedang menyapu. Tiba-tiba IW datang lalu memukul atau menampar mulut saya. Setelah itu saya didorong sampai jatuh di halaman rumah. Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. IW adalah abang kandung menantu saya," kata Rusmi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan kehilangan gigi. Rusmi juga sempat menjalani perawatan jalan di RSUD Sultan Sulaiman. (hm20)
BERITA TERPOPULER


















