Pria di Dairi Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 6 Bulan

Petugas Polres Dairi mengamankan pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Dairi. (foto:dokumen polres/mistar)
Dairi, MISTAR.ID, (16/7/2026) - Pria lajang berinisial BS, 26 tahun, dijemput dan diamankan Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, dari kampung halamannya setelah diduga melakukan kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga,16 tahun, hingga hamil usia 6 bulan.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi mistar via WhatsApp, Kamis (16/7/2026).
"Tim dari Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan tersangka BS atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan tetangga, juga masih satu marga," kata Syahril.
Diterangkan Syahril. Peristiwa itu berawal ketika ibu korban minta tolong menyuruh BS menjemput korban yang sedang berada ditempat temannya karena sudah malam menggunakan sepeda motor.
Hal itu dituruti BS, kemudian di tengah perjalanan pulang, BS membawa korban keliling desa diduga sambil mencari tempat dan waktu yang tepat melancarkan aksinya.
Persis di perladangan kopi, BS menghentikan sepeda motornya, dengan alasan buang air kecil dan korban menunggu diatas sepeda motor. Usai buang air kecil, BS langsung memeluk korban dari belakang dengan cara memaksa. Korban tidak sanggup melawan dan pasrah dengan apa yang terjadi.
Belakangan, peristiwa itu kemudian diketahui ibu korban, setelah itu keluarga korban sepakat melaporkan kejadian tersebut, dan BS berhasil diamankan ke Polres Dairi. (hm27)
























