Polisi Segera Terbitkan DPO Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Cucu Balita di Pematangsiantar

Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar. (foto:dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (14/7/2026) – Polisi terus mempersempit ruang pelarian SH, kakek yang diduga mencabuli atau melakukan rudapaksa terhadap cucu kandungnya yang masih balita berusia 3 tahun di Kecamatan Siantar Selatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar kini tengah merampungkan berkas administrasi sebelum resmi menetapkan pria lanjut usia tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sejak dugaan tindak pidana tersebut diketahui pihak keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung mengumpulkan alat bukti sekaligus melacak keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri.
Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini prosesnya tinggal penerbitan surat DPO saja. Anggota kami sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan data pendukung, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak kelurahan setempat guna melengkapi administrasi," ungkap Darwin kepada Mistar.id, Selasa (14/7/2026).
Penyidik mempercepat proses administrasi agar foto beserta identitas lengkap SH dapat segera disebarluaskan kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan pelaku.
"Target kami minggu ini surat Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi sudah keluar," tambahnya.
Setelah status DPO resmi diterbitkan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat atau mengetahui keberadaan SH. Peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu proses penangkapan sehingga perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pembangunan Kios Pasar Dwikora Belum Dimulai, Pedagang Korban Kebakaran Masih Menunggu























