Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 69 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara dibakar oleh pihak Kejari Binjai. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari 69 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk periode Maret hingga Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Lapangan Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (14/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 53 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 234,22 gram, 154 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 11,56 gram.
Sementara itu, barang bukti dari tiga perkara tindak pidana umum dan keamanan, serta ketertiban umum (TPU/Kamnegtibum) yang dimusnahkan terdiri atas mesin judi dan senjata tajam.
"Selain perkara narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), berupa pakaian dan barang bukti lainnya," katanya.
Proses pemusnahan berlangsung lancar, dimana seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan, dibakar, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menegakkan hukum, serta memastikan barang bukti perkara pidana dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
























