Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Didominasi Narkotika—Sabu hingga Ekstasi Ikut Dimusnahkan

Proses pemusnahan barang bukti di Kejari Binjai. (foto:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.
Dalam sambutannya, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan serta Pasal 270 KUHAP.
“Pemusnahan ini merupakan tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, termasuk terhadap barang bukti, guna menghindari potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Etomidate
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Maret 2026, dengan rincian 30 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum (oharda), serta 1 perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).
Untuk barang bukti narkotika, terdiri atas sabu seberat 2.069,34 gram, ekstasi sebanyak 489 butir, serta ganja seberat 1.840,18 gram. Sementara itu, barang bukti lainnya berupa pakaian dan satu senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan air panas.
Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan menggunakan alat pemotong.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Binjai, unsur kepolisian, pihak Lapas Kelas IIA Binjai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, Dinas Kesehatan, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Binjai.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para saksi dan tamu undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. (hm27)






















