Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sebar Foto Pornografi Hasil Edit AI, Warga Pematangsiantar Ditangkap Polda Sumut

Mistar.idKamis, 16 Juli 2026 pukul 18.02 WIB
sebar_foto_pornografi_hasil_edit_ai_warga_pematangsiantar_ditangkap_polda_sumut

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, KBP Dr Bayu Wicaksono. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Taufiq Hidayat, warga Kota Pematangsiantar, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumut karena diduga menyebarkan foto bermuatan pornografi hasil manipulasi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tipe A dengan nomor LP/A/7/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, KBP Dr Bayu Wicaksono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah personel Direktorat Siber melakukan patroli siber dan menemukan unggahan yang diduga bermuatan pornografi.

“Jadi laporannya ini tipe A. Pelapor atas nama anggota kami. Kami berhasil melakukan identifikasi dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pornografi,” ujar Bayu, Kamis (16/7/2026), di Mapolda Sumut.

Bayu menjelaskan, kasus bermula ketika Taufiq melihat unggahan seorang perempuan berinisial MMR yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Pelaku kemudian mengunduh lima foto dari akun Instagram korban yang saat itu tidak dikunci (private).

Foto-foto tersebut selanjutnya dimanipulasi menggunakan aplikasi berbasis Artificial Intelligence (AI) hingga menghasilkan gambar korban tanpa busana. Hasil editan itu kemudian disimpan di galeri telepon genggam milik pelaku.

Untuk melancarkan aksinya, Taufiq membuat dua akun Instagram palsu bernama MHA dan MHAR. Melalui akun tersebut, ia mengunggah foto hasil manipulasi AI serta menandai akun Instagram korban dan salah seorang teman korban berinisial FI, sehingga unggahan tersebut diketahui oleh para pengikut korban.

“Teman-teman korban banyak yang melihat, sehingga muncul berbagai pertanyaan kepada korban mengenai unggahan tersebut,” kata Bayu.

Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan berpura-pura menawarkan bantuan untuk menghapus foto-foto tersebut. Namun, korban menolak karena telah meminta bantuan orang lain.

“Korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal. Pada tahun 2023, akun Instagram korban pernah bermasalah dan korban meminta bantuan pelaku untuk memulihkannya dengan imbalan Rp750 ribu. Pelaku diduga melakukan perbuatan ini untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Bayu menambahkan, Taufiq ditangkap di Kota Pematangsiantar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 11 Pro Plus X6880 warna Sleek Black, dua kartu SIM Telkomsel, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram MHA yang memuat gambar hasil manipulasi tanpa busana.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal yang mengatur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan materi pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan ditahan di Polda Sumut,” ujar Bayu.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN