Sekda Labura Minta Tak Ada Lagi Warga Kelola Lahan Kawasan Hutan pada 2027

Sekdakab Labura Hj Susi Asmarani memberi sambutan. (foto: sunusi/mistar)
Labura, MISTAR.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Hj Susi Asmarani, berharap tahun 2027 tidak ada lagi warga yang mengelola lahan di kawasan hutan.
Hal itu disampaikannya sebelum membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang diselenggarakan Dinas PUTR Labura di aula Ridho Yaman, Kamis (16/7/2026).
"Karena itu, camat dan kepala desa diharapkan berperan aktif mendorong warganya mengajukan permohonan pelepasan lahan dari kawasan hutan," ujarnya.
Susi mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Labura ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (PBKH) Wilayah I Medan beberapa waktu lalu, karena masih banyak warga Labura mengelola lahan yang masuk dalam kawasan hutan.
Diharapkan dengan kegiatan ini konflik agraria dan sengketa lahan di Tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut dapat dihindari, karena keberadaan tanan yang dikelola sudah jelas status hukumnya.
Selain itu, melalui sosialisasi kegiatan tersebut diharapkan adanya kesatuan persepsi terkait masalah dan pelepasan lahan dari kawasan hutan. "Masyarakat diminta agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Kepada kepala desa dan camat yang warganya masih mengelola lahan di kawasan hutan agar proaktif dan menyampaikan informasi untuk mengurus pelepasan lahan. Apalagi untuk kepengurusannya tidak dikenai biaya.
"Kalau kepala desanya tidak hadir, berarti dia tidak perduli dengan masalah masyarakatnya," katanya.
Sebelumnya Ketua Panitia Simon Barus melaporkan, Sosialisasi Inver PPTPKH itu diikuti sejumlah elemen seperti BPN, PKH V, sejumlah OPD, camat dan kepala desa yang wilayahnya masih masuk dalam kawasan hutan.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Samosir Pastikan Stok BBM Aman, SPBU Diimbau Sementara Tak Layani Pengisian Jeriken






















