Monday, August 31, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Kemenkes Akan Pelajari Usulan IDI Terkait Standar Pendapatan Minimum Dokter

Mistar.idSenin, 31 Agustus 2026 pukul 07.59 WIB
kemenkes_akan_pelajari_usulan_idi_terkait_standar_pendapatan_minimum_dokter

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr Azhar Jaya (kanan), saat menghadiri puncak HUT ke-33 RSUP Adam Malik. (Foto: Berry/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum (SPM) Dokter Umum dan Dokter Spesialis yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pemerintah.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026. IDI telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum layak bagi dokter umum dan spesialis di Fasyankes milik pemerintah.

Adapun usulan IDI terkait SPM dokter umum dan spesialis di Fasyankes milik pemerintah yaitu, dokter umum puskesmas dalam 160 jam kerja per bulannya mendapat Rp34,8 juta atau Rp217.688 per jam.

Dokter umum rumah sakit dalam 160 jam kerja per bulannya mendapat Rp30,8 juta atau Rp192.656 per jam. Begitu pun dokter spesialis rumah sakit mendapat Rp110,9 juta atau Rp693.396 per jam.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Azhar Jaya, mengatakan pemerintah tentu akan melihat terlebih dahulu usulan yang diberikan IDI.

Namun, menurutnya, pemerintah pusat, dalam hal ini seperti Kemenkes dan kementerian lainnya, belum tentu bisa serta-merta menyetujui usulan yang diberikan IDI tersebut.

"Tetapi itu bisa kita jadikan untuk pertimbangan, ketika nanti pemerintah dalam tanda kutip mau mengambil suatu kebijakan baru (pendapatan dokter)," ujarnya Minggu (30/8/2026) saat di Medan.

Dijelaskan Azhar, Indonesia merupakan wilayah yang sangat luas sehingga kemampuan pemerintah kabupaten/kota juga berbeda-beda dalam memberikan pendapatan kepada para dokter.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika pemerintah pusat menetapkan sekian pendapatan minimum para dokter, tetapi nyatanya kabupaten/kota tidak mampu dan mendapat penolakan dari dokter, maka nantinya akan ada kekosongan dokter.

"Tentu saja ini (usulan IDI terkait SPM dokter umum dan spesialis di Fasyankes milik pemerintah) harus disikapi dengan bijak dan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu," katanya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN