Saturday, August 15, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

PB IDI Usulkan Perubahan 80 Jam Kerja Dokter Residen

Mistar.idSabtu, 15 Agustus 2026 pukul 13.08 WIB
pb_idi_usulkan_perubahan_80_jam_kerja_dokter_residen_

Wakil Ketua PB IDI, dr Hamzah Hasan MM. (foto: berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengubah aturan jam kerja bagi dokter residen.

Wakil Ketua PB IDI, dr Hamzah Hasan MM, mengatakan pihaknya menyoroti jam kerja dokter residen atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebelum kasus residen di Manado mencuat.

"Saya tidak tahu apakah sudah keluar aturannya, kita sempat diskusi sebelum kejadian dokter residen tentang jam kerja yang kita sorot," ujarnya, Sabtu (15/8/2026).

Hamzah mengatakan, usulan perubahan yang diberikan PB IDI terhadap jam kerja peserta PPDS, bukan berarti dokter residen turut kelebihan jam kerja.

Namun, PB IDI melihat aturan yang dibuat Kemenkes yaitu 80 jam per minggu untuk PPDS. Pihaknya berencana melakukan pengusulan jam kerja sekitar 40 jam sampai 50 jam untuk dokter residen.

"Persoalan jam kerja bagi PPDS sudah jauh diusulkan PB IDI sebelumnya, namun apakah usulan perubahan jam kerja sudah diisi aturannya, kita belum dapat informasinya sampai saat ini," katanya.

Sebelumnya, Kemenkes merespons usulan PB IDI terkait perubahan waktu kerja menjadi 40 jam per minggu bagi peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) akibat kasus meninggal dokter internship.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN