Wednesday, September 30, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka, Ini Fakta Pengereman Sebelum Tabrak KRL Bekasi

Mistar.idRabu, 30 September 2026 pukul 07.50 WIB
masinis_ka_anggrek_jadi_tersangka_ini_fakta_pengereman_sebelum_tabrak_krl_bekasi

Proses evakuasi korban kecelakaan KRL dengan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (Foto: Antara)

news_banner

Bekasi, MISTAR.ID — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Anggrek, yang sebelumnya dikenal sebagai KA Argo Bromo Anggrek, dengan KRL di kawasan Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan masinis berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data logger perjalanan kereta, rekaman CCTV, komunikasi, serta keterangan para saksi dan ahli. Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

Menurut polisi, salah satu temuan penting dalam penyidikan berkaitan dengan waktu pengereman darurat. Berdasarkan analisis data logger, emergency brake KA Anggrek baru diaktifkan ketika posisi kereta sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penyidik menilai pengereman darurat semestinya dilakukan pada jarak yang lebih jauh.

Penyidik menyebut kesimpulan tersebut diperoleh melalui proses scientific crime investigation. Sebanyak 54 saksi telah diperiksa, sementara analisis turut melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, serta sejumlah ahli di bidang perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, kedokteran forensik dan hukum pidana.

Jejak Pengereman KA Anggrek Menurut KNKT

Temuan polisi mengenai pengereman tersebut perlu dilihat bersama hasil investigasi KNKT. Dalam laporan investigasinya, KNKT menguraikan tahapan pengereman KA Anggrek sebelum tabrakan.

Fase service brake berlangsung selama sekitar 37 detik. Pengereman dimulai ketika kereta masih berada lebih dari 1,3 kilometer dari titik berhenti setelah kecelakaan.

Setelah itu, masinis mempertahankan pengereman pada posisi full service. Pengereman darurat kemudian diaktifkan ketika KA berada sekitar 275 meter dari titik tabrakan.

KNKT mencatat bahwa setelah tabrakan, KA Anggrek masih bergerak sekitar 26 meter sebelum akhirnya berhenti.

Pada saat emergency brake diaktifkan, kecepatan kereta tercatat sekitar 78 kilometer per jam. Kecepatan tersebut kemudian turun secara bertahap hingga kereta berhenti. Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam evaluasi mengenai respons pengereman sebelum benturan.

Mengapa Masinis Tidak Langsung Menggunakan Emergency Brake?

Laporan KNKT juga memberikan konteks mengenai keputusan pengereman yang dilakukan masinis.

Berdasarkan hasil wawancara, masinis memahami bahwa penggunaan emergency brake pada kecepatan tinggi ketika rangkaian masih berada di jalur lengkung berpotensi menimbulkan risiko terhadap kestabilan rangkaian.

Karena itu, ketika menghadapi sinyal merah, masinis terlebih dahulu melakukan full service brake. Pengereman darurat kemudian dilakukan setelah rangkaian melewati bagian jalur yang melengkung.

KNKT juga menemukan bahwa masinis KA Anggrek belum pernah memperoleh pelatihan khusus mengenai skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat beserta pola atau taktik pengeremannya.

Di sisi lain, KNKT tidak hanya melihat faktor masinis. Investigasi juga mencatat adanya sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan komunikasi dan visibilitas persinyalan.

Perhitungan Jarak Henti KA Anggrek

Dalam analisisnya, KNKT menghitung kebutuhan jarak pengereman berdasarkan sejumlah skenario.

Dengan menggunakan pola pengereman dan perlambatan rata-rata yang terjadi saat kecelakaan, KA Anggrek membutuhkan jarak sekitar 845 meter untuk berhenti dari kecepatan 105 km/jam.

KNKT juga membuat perhitungan dengan mempertimbangkan tingkat kenyamanan penumpang berdasarkan ISO 2631. Dengan asumsi perlambatan rata-rata 0,315 meter per detik kuadrat, jarak yang dibutuhkan untuk menghentikan kereta dari kecepatan 108 km/jam diperkirakan sekitar 1.429 meter.

Namun, KNKT menegaskan bahwa ketersediaan jarak pengereman sangat bergantung pada informasi peringatan yang diterima masinis.

Dengan kata lain, kemampuan masinis untuk mengantisipasi sinyal berhenti tidak dapat dilepaskan dari apakah informasi mengenai kondisi persinyalan sebelumnya diterima dan terlihat secara memadai.

Bukan Hanya Masinis, Sopir Taksi Juga Jadi Tersangka

Perkara kecelakaan di Bekasi Timur sebelumnya juga menyeret pengemudi taksi listrik berinisial RRP.

RRP ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dalam perkara kecelakaan antara taksi listrik dan KRL di perlintasan sebidang. Polisi menyatakan kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi.

Perkara RRP berbeda dengan penyidikan tabrakan antara KA Anggrek dan KRL. Polisi sebelumnya menerapkan Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi taksi tersebut.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari kronologi yang kemudian membuat KRL lain harus berhenti dan menjalani perjalanan di luar jadwal reguler. KA Anggrek yang datang dari arah Jakarta kemudian terlibat tabrakan dengan KRL yang sedang berhenti di kawasan Bekasi Timur.

Pasal yang Menjerat Masinis KA Anggrek

Polda Metro Jaya menyebut AN dijerat dengan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal yang disebut polisi antara lain Pasal 323, Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal terhadap pasal-pasal yang disangkakan tersebut berada pada rentang lima hingga 12 tahun penjara, tergantung pasal dan unsur pidana yang nantinya terbukti.

Penetapan tersangka belum berarti perkara telah berkekuatan hukum tetap. Proses hukum masih berjalan dan polisi menyatakan akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KAI Hormati Proses Hukum

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kecelakaan tersebut.

KAI juga menyatakan akan tetap kooperatif terhadap proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT maupun proses penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, perusahaan memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian memperoleh pendampingan selama menjalani proses hukum. KAI menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menentukan kesimpulan perkara.

KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga menyatakan terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan KNKT sebagai bagian dari evaluasi sistem operasional dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Dengan penetapan AN sebagai tersangka, penyidikan kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur kini memasuki tahapan baru. Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, sementara temuan KNKT mengenai faktor teknis, manusia, komunikasi, dan persinyalan menjadi bagian penting dalam evaluasi keselamatan perkeretaapian ke depan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN