Pelaku Curanmor Ditangkap saat Nongkrong, Sudah Beraksi Tiga Kali di Medan

Pelaku Zulkarnain usai ditangkap personel Kanit Resmob dan Reskrim Medan Area. (Foto: Dokumentasi Polsek Medan Area/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Unit Resmob dan Reskrim Medan Area menangkap pelaku curanmor yang telah beraksi tiga kali di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku bernama Zulkarnain, 18 tahun, warga Jalan Jati, Simpang Wowok, Dusun 1A, Sunggal, Deli Serdang. Ia ditangkap saat sedang nongkrong di angkringan Jalan Nibung Raya, Medan Petisah, Sabtu (29/8/2026).
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan Zulkarnain diantaranya di wilayah hukum Polsek Medan Area, Medan Tembung dan Medan Kota.
"Untuk di wilayah hukum kita, pelaku beraksi di Jalan Ismailiyah. Tepatnya di Toko Gasket, Selasa (18/8/2026) lalu," ucap Yaqin, Senin (31/8/2026).
Dijelaskan Yaqin, saat itu korban Ryan Sanjaya, 23 tahun, memarkirkan sepeda motor CRF miliknya di depan toko. Saat ia bekerja mengantarkan barang dari toko tersebut, pelaku beraksi. Pria yang tinggal di Jalan Sakti Lubis itu pun tak menemukan kembali sepeda motornya setelah mengantarkan barang.
"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku dua orang. Untuk Zulkarnain perannya sebagai joki. Rekannya inisial T sebagai eksekutor," tuturnya.
Dari ketiga aksinya itu, Zulkarnain mengaku beraksi dengan T. Setiap kali berhasil, keduanya menjual sepeda motor ke marketplace dan kawasan Tembung.
"Di Medan Kota mereka beraksi sekitar seminggu lalu dan berhasil membawa Honda Beat. Lalu di Medan Tembung mereka berhasil membawa CRF," lanjutnya.
Hingga kini, lanjut Yaqin, pihaknya masih memburu T yang telah diketahui identitasnya.
"Pasti kami kejar untuk T. Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polsek lain untuk kemungkinan LP lain," ujarnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Tembung Ditangkap Polisi

















