Sunday, August 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Tembung Ditangkap Polisi

Mistar.idMinggu, 30 Agustus 2026 pukul 14.40 WIB
perkosa_anak_tiri_hingga_hamil_pria_di_tembung_ditangkap_polisi

Pelaku A saat diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Seorang pria di Tembung diduga menghamili anak tirinya, H, 17 tahun, hingga melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Lubuk Pakam. Mirisnya, aksi bejat pria tersebut dilakukan sejak H berusia 13 tahun. Kini, pria berinisial A itu telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Informasi diperoleh, peristiwa memilukan itu bermula saat F menikah dengan A. Keduanya kemudian tinggal di Percut Sei Tuan, dan F membawa anaknya yang berusia 13 tahun, berinisial H.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan A untuk memperkosa anak tirinya saat sang istri tidak berada di rumah. Bahkan, ia disebut mengancam H agar mau melayani nafsu bejat A.

"A tega memperkosa anak tirinya H yang masih di bawah umur. Kala itu H berusia 13 tahun sampai dengan usia 17 tahun. Ayah tiri tersebut menggauli H dengan penuh ancaman," tulis salah satu akun di media sosial yang dilihat Mistar, Minggu (30/8/2026).

Dalam unggahan itu juga dikatakan bahwa A mengancam akan membunuh ibu H jika mengadukan perbuatan bejatnya. Aksi tak terpuji itu pun berlangsung bertahun-tahun hingga H berusia 17 tahun dan mengandung.

"Tepat di pukul 01.00 WIB, Rabu (26/8/2026), H melahirkan bayi laki-laki seberat 1,9 kg di rumah sakit," lanjutnya.

Masih berdasarkan akun tersebut, terbongkarnya aksi keji itu setelah H dan ibunya, F, meminta bantuan relawan Sahabat Rakyat Sejati. Mereka berharap H mendapat bantuan medis lantaran perutnya mengalami kontraksi.

"H dan F datang ke relawan dan berharap dapat penanganan medis, Selasa (25/8/2026). Lalu dibawa ke rumah sakit dan H melahirkan," tulisnya.

Diduga, usai melahirkan, H diinterogasi hingga mengakui perbuatan keji ayah tirinya. Tim relawan bersama F dan kepala dusun setempat langsung melakukan pencarian terhadap A. Pria paruh baya itu pun ditangkap di tempat kerjanya di Tembung.

"A ditangkap di tempat kerjanya di warung tuak. Dia kerja nyapu di warung itu. Dia sempat lari dan sembunyi ke semak-semak. Tapi berhasil ditangkap tim relawan dan diserahkan ke Polrestabes Medan," tulisnya.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap A. Meski begitu, Dearma belum menjelaskan secara rinci terkait peristiwa tersebut.

"Ada kita amankan, serahan dari masyarakat," jawabnya singkat, Minggu (30/8/2026). (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN