Monday, August 31, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kemendagri Minta DPRD Sumut Pastikan Anggaran Berorientasi pada Dampak bagi Masyarakat

Mistar.idSenin, 31 Agustus 2026 pukul 11.34 WIB
kemendagri_minta_dprd_sumut_pastikan_anggaran_berorientasi_pada_dampak_bagi_masyarakat

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rikie, saat menyampaikan pemaparannya pada Raker DPRD Sumut. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Sumatera Utara (Sumut) memastikan pengelolaan anggaran daerah tidak hanya berorientasi pada rutinitas birokrasi dan tingkat penyerapan, tetapi memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie, saat menjadi narasumber pada hari pertama rapat kerja DPRD Sumut di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, setiap rupiah dana publik yang dialokasikan melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, penyusunan dan pengawasan anggaran perlu menggunakan pendekatan berbasis dampak.

"Fokus anggaran tidak boleh berhenti pada aspek input dan penyerapan; yang lebih penting adalah output dan outcome yang terukur," katanya pada kegiatan Raker tersebut.

Ia mengatakan, anggaran harus dikaitkan secara langsung dengan target kinerja pelayanan publik. Dengan demikian, setiap kebijakan yang didanai APBD dapat diukur manfaatnya bagi masyarakat.

Rikie menilai, pendekatan lama yang cenderung mengandalkan pemerataan alokasi di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta sekadar mengikuti tren anggaran tahun-tahun sebelumnya perlu ditinggalkan.

Menurutnya, perubahan paradigma tersebut semakin penting di tengah terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah. Dana yang tersedia harus diprioritaskan untuk program-program yang memberikan dampak terbesar bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah peran penting DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai tujuan tersebut. Salah satunya melalui fungsi checks and balances atau saling mengawasi dan mengimbangi, sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan eksekutif dalam menentukan penggunaan dana publik.

“DPRD juga berperan sebagai representasi sejati masyarakat. Aspirasi yang dihimpun dari daerah pemilihan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan dasar,” katanya.

Selain itu, DPRD berperan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“DPRD harus turut memperkuat disiplin fiskal dan otonomi daerah. Fungsi pengawasan tidak hanya mencakup aspek belanja, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menetapkan target pendapatan yang rasional, khususnya terkait pajak dan retribusi, serta mengelola pembiayaan dan utang daerah agar tetap berada dalam batas yang sehat,” tuturnya.

Rikie juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pemangkasan belanja. Efisiensi harus menjadi sarana untuk menciptakan ruang fiskal yang dapat digunakan membiayai program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Oleh karena itu, efisiensi tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pemangkasan belanja, melainkan sebagai sarana untuk menciptakan ruang fiskal yang diperlukan guna mendanai program-program prioritas yang memberikan manfaat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tegasnya.

Ia mengatakan, konsep nilai atas uang (value for money) harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran. Tolak ukur keberhasilan tidak lagi sebatas besarnya anggaran yang terserap, tetapi sejauh mana permasalahan publik dapat teratasi dan kualitas hidup masyarakat meningkat. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN