DPRD Sumut Dukung Wacana Tirtanadi dan Bank Sumut Masuk Bursa Saham

Sekretaris Komisi D DPRD Sumatera Utara, Defri Noval Pasaribu. (Foto:Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (29/8/2026) - Sekretaris Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Defri Noval Pasaribu, menilai sikap Gubernur Bobby Nasution terus menunjukkan visi besar melalui upaya peningkatan kualitas pada tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasalnya, hal itu merujuk pada usulan untuk mencatatkan saham Perumda Tirtanadi dan Bank Sumut di bursa efek dipandang sebagai langkah progresif yang dapat membuka era baru profesionalisasi bagi perusahaan-perusahaan daerah tersebut.
Politisi NasDem itu menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, keberanian Gubernur dalam mendorong perusahaan-perusahaan ini masuk ke pasar modal mencerminkan pendekatan visioner untuk mentransformasi perusahaan daerah menjadi entitas yang modern, profesional, dan kompetitif.
"Pada prinsipnya, kami menyambut baik usulan Gubernur untuk mencatatkan saham Perumda Tirtanadi dan Bank Sumut di bursa efek. Ini merupakan langkah progresif untuk meningkatkan status atau 'naik kelas' bagi perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya kepada MISTAR, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, gagasan tersebut patut diapresiasi karena BUMD tidak boleh hanya mengandalkan suntikan modal dari pemerintah daerah. Ia mengatakan seluruh perusahaan daerah perlu didorong untuk menjadi entitas bisnis yang sehat dan mandiri, serta mampu mengembangkan sumber pendanaan guna memperluas skala operasionalnya.
Dalam konteks ini, ia menilai keberanian Bobby Nasution pada pembahasan mengenai langkah masuk ke pasar modal dipandang sebagai cerminan pola pikir jangka panjang. BUMD diharapkan tidak sekadar bertahan hidup, tetapi juga tumbuh dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian Sumut.
Namun, Defri mengingatkan bahwa visi ambisius ini harus dibarengi dengan persiapan yang matang. Khusus untuk Perumda Tirtanadi, diperlukan proses yang lebih panjang karena hal ini melibatkan perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT).
"Khusus untuk Perumda Tirtanadi, menurut saya diperlukan proses yang lebih lama. Sebab, perusahaan yang akan masuk ke bursa saham harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, transformasi, khususnya perubahan status hukum, harus dilakukan terlebih dahulu," katanya.
Ia meyakini bahwa proses ini harus menjadi kesempatan untuk melakukan perombakan menyeluruh terhadap Tirtanadi. Setiap aspek mulai dari masalah hukum, tata kelola, dan kesehatan keuangan hingga kinerja perusahaan serta prospek bisnis memerlukan evaluasi serius.
"Hal terpenting adalah memastikan bahwa badan usaha milik daerah ini memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Pencatatan di bursa saham melibatkan penilaian yang ekstensif; aspek hukum, tata kelola keuangan, dan kinerja perusahaan semuanya harus diperiksa secara mendalam," katanya.
Ketua Garda Pemuda NasDem (GPN) Sumut itu menyampaikan, inisiatif Bobby Nasution tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya mengubah badan usaha milik daerah tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Lebih jauh, ia menilai langkah ini harus menjadi katalisator untuk mengubah budaya kerja perusahaan daerah ke arah profesionalisme yang lebih tinggi dan pola pikir yang berorientasi pada kinerja.
Bagaimanapun, begitu kepemilikan saham dibuka untuk publik, tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas akan semakin meningkat. Setiap keputusan dan aspek pengelolaan perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketika kepemilikan saham dibuka untuk publik, investor juga harus memahami bagaimana perusahaan dikelola dan bagaimana aliran dananya. Hal ini dikarenakan, begitu perusahaan menjadi perusahaan publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat krusial," tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa orientasi bisnis tidak boleh mengesampingkan fungsi strategis Tirtanadi sebagai BUMD yang mengemban mandat pelayanan publik, khususnya dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat Sumut.
"Kita tidak boleh membiarkan peran Tirtanadi dalam pembangunan daerah terlupakan hanya karena statusnya telah berubah menjadi perusahaan publik. Kaitan antara keduanya senantiasa jelas: pemerintah memiliki saham di perusahaan tersebut, dan pada saat yang sama, Tirtanadi menjalankan fungsi pelayanan publik," ujarnya.
Ia meyakini bahwa di sinilah letak pentingnya visi Gubernur Sumut. Transformasi BUMD ini harus mampu menyelaraskan dua kepentingan yang berjalan beriringan: memperkuat kapabilitas bisnis perusahaan sekaligus tetap memegang teguh komitmennya terhadap masyarakat.
Pasalnya, ia menilai jika hal itu dapat dikelola dengan baik, masuknya BUMD ke pasar modal dapat membuka peluang bagi perluasan investasi, peningkatan kapasitas perusahaan, dan penguatan tata kelola, sekaligus mengurangi ketergantungan pada suntikan modal pemerintah.
"Ini merupakan langkah yang progresif. Namun, hal ini tentu memerlukan analisis dan kajian mendalam yang mencakup aspek-aspek seperti transformasi bentuk badan hukum, kesiapan finansial, tata kelola, dan kinerja serta bagaimana menjaga fungsi Tirtanadi sebagai BUMD," katanya. (hm27)




















