Hibah Rp280 Juta Pemkab Asahan ke GM PSBD Dipertanyakan, Aktivitas Organisasi Disorot

Ilustrasi pemberian hibah kepada lembaga seni GM PSBD. (foto:Chat GPT/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID - Penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kepada organisasi masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, hibah senilai Rp280 juta pada tahun anggaran 2025 kepada Generasi Muda Peduli Seni Budaya Daerah (GM PSBD) dipertanyakan. Musabab, lembaga ini sama sekali tak pernah terdengar namanya.
Sorotan muncul karena keberadaan serta aktivitas organisasi tersebut dinilai belum pernah terdengar dan banyak tidak diketahui masyarakat. Berdasarkan informasi dan catatan yang diterima wartawan, GM PSBD tercatat beralamat di Jalan Panglima Polem Nomor 146, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Namun, dari penelusuran di lokasi, tidak terlihat papan nama atau plang yang menunjukkan tempat tersebut sebagai sekretariat GM PSBD. Aktivitas organisasi maupun kegiatan yang berkaitan dengan seni dan budaya juga disebut belum pernah terlihat secara terbuka di lokasi tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemberian hibah sebesar Rp280 juta kepada organisasi seni ini.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Karya Peduli Bangsa, Riza Nurmansyah Tanjung, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026), mempertanyakan penyaluran dana hibah tersebut.
“Baru ini dengan nama lembaganya. Heran, bisa Pemkab Asahan memberikan hibah uang tunai cuma-cuma senilai ratusan juta untuk organisasi yang keberadaannya tidak jelas, kegiatannya di mana, komunitasnya pun tak pernah terdengar. Jangan-jangan ini mengindikasikan kegiatan mereka diduga fiktif,” kata Riza.
Ia menilai anggaran yang bersumber dari APBD harus digunakan secara transparan dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Riza juga mempertanyakan mengapa organisasi yang aktivitasnya dinilai tidak terlihat dapat memperoleh dana hibah dengan nilai cukup besar, sementara masih terdapat organisasi lain yang menjalankan kegiatan secara nyata tetapi disebut belum pernah mendapatkan bantuan hibah.
"Gawat ini, APBD dalam bentuk hibah dinikmati orang-orang tertentu dan peruntukannya tidak jelas," ujar Riza.
Ia meminta Pemkab Asahan membuka informasi secara transparan mengenai proses pemberian hibah kepada GM PSBD, termasuk proposal pengajuan, dasar penetapan penerima, besaran anggaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Riza juga menyinggung Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi rujukan dalam melihat apakah penerima hibah telah memenuhi persyaratan dan menjalankan kegiatan sesuai peruntukannya.
"Apakah lembaga tersebut memang bisa dikatakan menerima hibah yang cukup besar, bahkan kegiatannya sama sekali belum pernah terdengar?" kata Riza.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari Pemkab Asahan agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat. (hm27)




















