Jaksa Banding atas Vonis terhadap Empat Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai

Fitra Ramadhan Panjaitan (paling kanan), Eka Ansari Siregar (keempat dari kanan), Mhd. Ridho Satria (ketiga dari kanan), dan Sri Wahyuni Usman (kedua dari kanan) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023-2024.
Keempat terdakwa ialah Fitra Ramadhan Panjaitan selaku Ketua KPU Tanjung Balai, Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai, Mhd. Ridho Satria selaku Bendahara KPU Tanjung Balai, dan Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, sebelumnya keempat terdakwa dijatuhi vonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang. Fitra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Selain itu, Fitra juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp128,4 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, Eka, Ridho, dan Sri masing-masing divonis dua tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Ketiganya juga dihukum membayar UP dengan nominal yang berbeda-beda. Eka dibebankan UP sebesar Rp132,2 juta dan telah membayar Rp115 juta. Ridho dibebankan UP Rp45,5 juta dan telah melunasinya. Sri dibebankan UP Rp56,2 juta dan juga telah melunasinya.
Majelis hakim menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait putusan PN Medan dalam perkara tersebut, kami JPU menghormati putusan PN Medan. Untuk upaya hukumnya, JPU telah mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan pertimbangan JPU," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Juergen Panjaitan, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (7/8/2026).
Juergen mengatakan, setelah menyatakan banding, pihaknya akan menyusun memori banding untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui kepaniteraan PN Tanjung Balai.
"Selanjutnya, JPU akan menyusun memori banding untuk diserahkan ke PT Medan melalui PN Tanjung Balai," ujarnya.
Lebih lanjut, Juergen menjelaskan alasan JPU mengajukan banding. Menurutnya, JPU tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan putusan majelis hakim, di antaranya putusan yang berada di bawah dua pertiga dari tuntutan, terutama terhadap Fitra.
"Alasan banding terhadap terdakwa Fitra terkait pemidanaan yang tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU. Tuntut lima tahun, diputus tiga tahun. Kemudian, pasal yang dituntut subsider Pasal 3 UU Tipikor, tetapi yang dibuktikan hakim adalah primer Pasal 603 KUHP. Serta, UP tanggung renteng sebesar Rp227 juta kepada masing-masing terdakwa tidak dipenuhi oleh majelis hakim," katanya.
Adapun alasan JPU mengajukan banding terhadap Eka, Ridho, dan Sri antara lain karena pasal dalam putusan tidak sesuai dengan pasal dalam tuntutan, serta majelis hakim tidak menerapkan UP tanggung renteng sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Fitra dengan pidana penjara selama lima tahun. Sementara itu, Eka, Ridho, dan Sri masing-masing dituntut tiga tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sendiri. Menurut JPU, Fitra harus membayar UP Rp128,4 juta, Eka Rp132,2 juta, Ridho Rp45,5 juta, dan Sri Rp56 juta. Jaksa menyebut Ridho dan Sri telah melunasi seluruh UP. Eka baru membayar Rp115 juta sehingga masih memiliki sisa UP sebesar Rp17,2 juta yang harus dibayar, sementara Fitra sama sekali belum membayar UP.
Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar oleh Fitra dan Eka, maka harta benda mereka akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka keduanya dijatuhi pidana subsider satu tahun penjara untuk Fitra dan enam bulan penjara untuk Eka.
Tak hanya itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmati bersama-sama sebesar Rp227 juta. Jaksa meminta UP tersebut dibayarkan secara tanggung renteng subsider satu tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















