Friday, June 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara, Sekretaris dan Bendahara 3 Tahun dalam Kasus Dana Hibah

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 20.54 WIB
ketua_kpu_tanjung_balai_dituntut_5_tahun_penjara_sekretaris_dan_bendahara_3_tahun_dalam_kasus_dana_hibah

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023–2024 dituntut hukuman bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai.

Keempat terdakwa yakni Fitra Ramadhan Panjaitan selaku Ketua KPU Tanjung Balai, Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai, Mhd. Ridho Satria selaku Bendahara KPU Tanjung Balai, serta Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tuntutan dibacakan JPU Andi Perwira Sinuraya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fitra. Sementara Eka, Ridho, dan Sri masing-masing dituntut tiga tahun atau 36 bulan penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa Eka Ansari Siregar, Mhd. Ridho Satria, dan Sri Wahyuni Usman masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun," ujar Andi di persidangan.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti (UP) sesuai kerugian negara yang dinikmati masing-masing terdakwa. Fitra dituntut membayar UP sebesar Rp128,4 juta, Eka Rp132,2 juta, Ridho Rp45,5 juta, dan Sri Rp56 juta.

Dalam persidangan terungkap Ridho dan Sri telah melunasi seluruh uang pengganti tersebut. Eka telah membayar Rp115 juta sehingga masih memiliki sisa kewajiban Rp17,2 juta, sedangkan Fitra belum melakukan pembayaran.

"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar oleh Fitra dan Eka, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana subsider satu tahun penjara untuk Fitra dan enam bulan penjara untuk Eka," kata Andi.

Selain itu, jaksa juga menuntut keempat terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp227 juta secara tanggung renteng. Jika tidak dibayarkan, masing-masing dikenakan pidana subsider satu tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung Jumat (3/7/2026).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN