Polda Sumut Minta Waktu 2 Bulan Ungkap Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat memberikan keterangan pers. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta waktu sekitar dua bulan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa, 35 tahun, mantan istri Brigadir IH, personel Polsek Sunggal.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, saat ini tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Bid Propam, Irwasda, dan Polrestabes Medan masih mendalami kasus tersebut.
Whisnu menegaskan, Polda Sumut berkomitmen mengungkap kasus tersebut secara terbuka dan tidak akan menutup-nutupi informasi terkait proses penyelidikan.
“Kami tidak akan menutup-nutupi terkait kasus ini. Kita akan buka seluas-luasnya dan kami meminta waktu kurang lebih dua bulan untuk kami dapat mengungkap kasus ini,” ujar Irjen Whisnu, Kamis (13/8/2026).
Ditanya terkait dugaan sementara penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa, Whisnu mengatakan dugaan sementara korban meninggal karena bunuh diri. Namun, pihaknya masih mendalami kasus ini agar semua pihak mendapatkan kejelasan dan kasus tersebut dapat diungkap secara terang.
“Dugaan sementara ya begitu (bunuh diri), tapi itu dugaan sementara. Kita masih mendalami sedalam-dalamnya,” ujar Whisnu mengakhiri.
Untuk diketahui, Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas dalam kondisi tertembak di bagian kepala pada Minggu (2/8/2026) di kediamannya di Perumahan Komplek Helvetia. Saat ditemukan, ibu dua anak itu dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi yang berada di lantai dua rumah.
Setelah dievakuasi tim Inafis Polrestabes Medan, Winda Lorenza Gowasa ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tembak di bagian kepala. Dugaan sementara, korban diduga melakukan aksi bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) dinas mantan suaminya yang belakangan diketahui bernama Brigadir IH. (hm25)





















