Pembangunan Stadion Sangnaualuh Dilelang, Skala Prioritas APBD Siantar Jadi Sorotan

Teks Foto : Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (Pustaka Nommensen) Universitas HKBP Nommensen Kota Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung. (Foto : Dokumentasi Pribadi Rindu Marpaung/ mistar.id).
Pematangsiantar, MISTAR.ID (12/8/2026) - Rencana Pemerintah Kota Pematangsiantar merehabilitasi Stadion Sangnaualuh dengan nilai proyek sekitar Rp7,4 miliar menuai sorotan. Bukan karena pembangunan sarana olahraga dinilai tidak penting, melainkan karena keputusan tersebut dipertanyakan dari sisi skala prioritas penggunaan anggaran daerah.
Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi diketahui tengah melelang pekerjaan pembangunan Stadion Sangnaualuh. Rehabilitasi disebut diperlukan karena kondisi lapangan yang dinilai sudah tidak layak.
Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (Pustaka Nommensen) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, mengatakan bahwa untuk persoalan utama bukan semata-mata hanya apakah pemerintah memiliki anggaran untuk membangun stadion.
"Masalahnya bukan ada atau tidak ada uang. Pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas ketika uang publik terbatas," kata Rindu seraya menyampaikan bahwa yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menentukan prioritas ketika sumber daya fiskal daerah terbatas, Kamis (13/8/2026).
Lanjutnya, bukan sekadar soal ada tidaknya anggaran. Secara fiskal pemerintah daerah memiliki ruang yang terbatas untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat. APBD harus membiayai berbagai urusan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, menurutnya, ketersediaan anggaran Rp7,4 miliar tidak otomatis menunjukkan bahwa pembangunan Stadion Sangnaualuh merupakan pilihan fiskal yang paling tepat. Bahkan, setiap keputusan anggaran miliki konsekuensi. Ketika pemerintah memilih membiayai satu proyek, terdapat kebutuhan lain yang ruang pembiayaannya menjadi lebih terbatas.
"Yang harus dijelaskan adalah apakah alokasi Rp7,4 miliar tersebut memang berada pada prioritas fiskal yang tepat. Ini bukan sekadar soal apakah uangnya tersedia. Setiap rupiah yang digunakan untuk satu program pada saat yang sama tidak bisa digunakan untuk program lain. Di situlah kita berbicara mengenai konsekuensi fiskal dan opportunity cost," katanya.
Perlu Lihat Ruang Fiskal
Sementara itu juga, publik perlu melihat pembangunan stadion dalam konteks kapasitas fiskal Pemko Pematangsiantar secara keseluruhan. Beberapa indikator yang menurutnya penting antara lain kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat, besaran belanja wajib, belanja pegawai, belanja pelayanan dasar, serta ruang fiskal yang benar-benar dapat digunakan pemerintah untuk menentukan kebijakan baru.
"Rp7,4 miliar harus dilihat dalam konteks keseluruhan APBD. Pertanyaannya, setelah memenuhi berbagai kewajiban dan kebutuhan dasar, berapa sebenarnya ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk membiayai proyek tersebut," jelasnya.
Ia menilai pendekatan seperti itu penting agar pembahasan anggaran tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu proyek memiliki anggaran atau tidak.
"Dalam kebijakan publik, kita tidak cukup bertanya apakah sebuah proyek bisa dibiayai. Kita juga harus bertanya apakah proyek tersebut merupakan penggunaan sumber daya publik yang paling tepat dibandingkan alternatif lainnya,” katanya.
Bukan berarti menolak stadion tegaskan kritik dari perspektif fiskal tersebut bukan berarti menolak pembangunan atau rehabilitasi Stadion Sangnaualuh. Fasilitas olahraga tetap memiliki nilai publik. Namun, pemerintah harus mampu menjelaskan urgensi, manfaat, sasaran, serta alasan stadion tersebut ditempatkan sebagai prioritas pada saat ini.
"Tidak ada yang salah dengan pembangunan stadion. Yang perlu dipertanyakan adalah dasar penentuan prioritasnya. Mengapa stadion menjadi prioritas sekarang dan apa manfaat publik yang paling besar yang hendak dicapai," ujarnya.
Dikatakannya lagi, pemerintah idealnya memiliki analisis kebutuhan dan analisis manfaat yang dapat menjelaskan keputusan tersebut kepada masyarakat.
Sebab, kualitas kebijakan fiskal tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah dalam menyerap anggaran atau menyelesaikan proyek.
"Keberhasilan anggaran bukan hanya ketika proyek selesai dibangun. Yang lebih penting adalah apakah uang publik tersebut dapat menghasilkan nilai publik yang sepadan," katanya.
DPRD Diminta Tak Sekadar Setuju
Rindu juga menyoroti peran DPRD Kota Pematangsiantar dalam proses penganggaran. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran sehingga perlu memastikan bahwa setiap program dalam APBD memiliki argumentasi kebijakan yang kuat.
"DPRD jangan hanya melihat apakah angka Rp7,4 miliar itu tersedia dalam APBD. Yang harus dilihat adalah mengapa angka itu dialokasikan, apa urgensinya, siapa penerima manfaatnya, dan apa konsekuensinya terhadap program lain," ucapnya tegas.
Dikatakannya, perdebatan mengenai Stadion Sangnaualuh seharusnya menjadi bagian dari diskusi yang lebih besar mengenai arah kebijakan fiskal Kota Pematangsiantar. Karena itu, pemerintah perlu terbuka kepada masyarakat mengenai alasan dan dasar penetapan pembangunan Stadion Sangnaualuh sebagai prioritas.
"APBD adalah instrumen politik kebijakan publik. Di dalamnya terdapat pilihan pemerintah mengenai kebutuhan mana yang dianggap penting dan mana yang dianggap paling mendesak. Rakyat berhak mengetahui bukan hanya berapa uang yang dibelanjakan, tetapi mengapa uang itu dibelanjakan untuk kebutuhan tersebut," pungkasnya. (Hamzah/hm02)






















