Kabar Baik Untuk Guru di Siantar, Perda Tentang Insentif Guru Keagamaan Disahkan

Teks foto: Metro Bodyart Hutagaol, anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (13/8/2026) - Pematangsiantar punya kabar baik. Tapi kabar baik ini khusus untuk para guru rumah ibadah. Pemerintah kota (Pemko) dan DPRD akhirnya mengesahkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 soal insentif untuk tenaga pendidik di pendidikan nonformal bidang keagamaan.
Dengan Perda ini, guru ngaji, guru sekolah minggu, dan pengajar agama lainnya di kota ini berhak menerima insentif dari pemerintah daerah.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD berharap jangan regulasi ini hanya jadi pajangan tanpa realisasi. Metro Bodyart Hutagaol, anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, benar-benar menekankan soal pendataan ketat bagi para guru penerima agar tidak salah sasaran.
“Data pendidik nanti dikumpulkan dari setiap rumah ibadah, dan semua harus punya surat tugas resmi dari pengurusnya,” ujar Metro, kepada Mistar.id, Kamis (13/8/2026).
Aturan penerima insentif, imbuhnya, harus dibuat proporsional supaya semua agama diakomodir mulai dari Islam, kristen, hindu, buddha dan agama lainnya.
Masih kata dia, ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi. Pertama, calon penerima harus warga Kota Pematangsiantar dengan KTP setempat, sudah aktif mengajar keagamaan minimal satu tahun, ada surat tugas resmi dari pengurus rumah ibadah nggak boleh absen, dan penerima juga tidak boleh sedang mendapatkan bantuan serupa dari program pemerintah lain.
Uniknya, Perda ini nggak membatasi usia guru. Selama pengajar itu masih aktif mengabdi dan diakui resmi oleh rumah ibadahnya, hak insentif tetap melekat.
Soal tantangan teknis, Metro minta pengurus masjid, gereja, vihara, atau pura benar-benar proaktif. Sinergi antara pengurus rumah ibadah dan Pemkot jadi kunci supaya tidak ada guru keagamaan yang terlewat dari pendataan.
Data yang valid ini penting sekali, karena jadi dasar DPRD untuk menentukan besaran dana di APBD. Metro menegaskan, “Jangan sampai dananya sudah disiapkan, tapi datanya kacau. Pendataan harus benar-benar serius," ucapnya.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini memang jadi bentuk penghargaan yang jelas buat para guru keagamaan.Mereka sudah jadi garda depan dalam membentuk moral dan karakter masyarakat di Pematangsiantar. Sekarang, akhirnya ada pengakuan dan dukungan nyata dari pemerintah. (Abdi/hm02)























