Friday, June 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

Mistar.idJumat, 26 Juni 2026 pukul 20.30 WIB
polres_tanjung_balai_ungkap_peredaran_sabu_dua_pria_diamankan

Dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Tanjung Balai Selatan. (Foto: Humas Polres Tanjung Balai/Mistar)

news_banner

Tanjung Balai, MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika yang diterima polisi pada 19 Juni 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial VWS alias Vi (31) dan MHB alias Ko alias Og (31).

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit I Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat.

Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati VWS berada di pinggir Jalan S. Parman. Ketika mengetahui kedatangan polisi, ia diduga berusaha membuang satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,95 gram.

"Barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan petugas," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, VWS mengaku memperoleh sabu tersebut dari MHB. Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MHB di kediamannya di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Balai Kota II.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan satu ball plastik klip bening ukuran kecil, satu pipet yang telah diruncingkan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Sementara itu, MHB mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Yudi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap jaringan pemasok, termasuk memburu pelaku berinisial G yang telah masuk dalam daftar penyelidikan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M. Ruslan, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bersih dari narkoba," ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN