Monday, September 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Hidung Patah di Hamparan Perak

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 18.38 WIB
ayah_aniaya_anak_kandung_hingga_hidung_patah_di_hamparan_perak

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Seorang ayah berinisial MFR, 43 tahun, dilaporkan ke polisi setelah diduga menganiaya anak kandungnya, ZFB, 19 tahun, hingga mengalami luka lebam dan patah tulang hidung. Penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

ZFB kepada Mistar, Senin (28/9/2026), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bersama ibunya AS sedang bercerita di dalam kamar.

Tiba-tiba, MFR masuk dan meminta uang Rp20 ribu kepada korban untuk membeli rokok. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena korban mengaku tidak memiliki uang.

Mendengar jawaban korban, pelaku diduga emosi dan langsung memukuli wajah ZFB di hadapan ibunya. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada wajah dan patah tulang hidung.

“Dia langsung memukuli wajah saya di hadapan ibu hingga mengakibatkan luka lebam dan patah tulang hidung,” ujar ZFB yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan.

Saat ini, keberadaan MFR tidak diketahui. Pelaku disebut melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

Ibu korban yang keberatan atas perbuatan tersebut kemudian melaporkan kasus itu ke Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/948/IX/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 22 September 2026.

AS menambahkan, MFR merupakan mantan residivis dalam kasus KDRT dan narkotika.

“Dulu pernah juga yang pertama masuk penjara dia, dihukum dua tahun kasus KDRT yang dialami saya, waktu anak-anak masih kecil. Terus yang kedua kasus narkoba, dipenjara lima tahunan juga. Nah, ini yang buat saya kecewa, kok sanggup dia hajar anak kandungnya sendiri. Kan luar biasa, makanya saya laporkan,” ujar AS.

Korban yang mengalami trauma berharap Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pelabuhan Belawan, serta jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Korban menilai tindakan penganiayaan terhadap dirinya merupakan perbuatan yang tidak terpuji.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum membalas pesan yang dilayangkan. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN