Friday, September 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Tiga Kasus Begal, Satu Pria Diamankan

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 09.50 WIB
polres_pelabuhan_belawan_ungkap_tiga_kasus_begal_satu_pria_diamankan

Ilustrasi begal. (Foto: Medcom)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial ABA, 23 tahun, alias A, warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

ABA ditangkap di Jalan Datuk Rubiah, Kompleks Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo, Jumat (25/9/2026).

Tiga Laporan Jadi Dasar Penyelidikan

Tiga laporan polisi menjadi dasar pengembangan perkara tersebut. Masing-masing laporan dibuat oleh Vicky Havillah Tambusai, 19 tahun, Sartono Situmorang, 49 tahun, dan Berliana Ningsih, 38 tahun.

Peristiwa pertama terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.

Menurut keterangan kepolisian, saat itu Vicky bersama Ilham Maulana dihentikan tiga orang dan salah satu7nya adalah ABA. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor. Karena diancam dengan senjata tajam, korban menyerahkan sepeda motornya.

erkara kedua terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Sartono Situmorang saat itu sedang menunggu perbaikan ban sambil menggunakan telepon genggam di atas kabin truk.

Polisi menyebut ponsel tersebut kemudian diambil. Pelaku diduga menggunakan telepon genggam korban untuk menghubungi keluarganya dan meminta sejumlah uang.

Mengira komunikasi itu dilakukan oleh korban, keluarga Sartono kemudian mengirimkan uang Rp300.000 melalui aplikasi DANA ke akun atas nama Abdillah Bangun.

Kasus ketiga dilaporkan pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.

Berliana Ningsih melaporkan anaknya menjadi korban perampasan ponsel ketika sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Saat itu, dua pria tiba-tiba mendekat, mengambil telepon genggam tersebut, kemudian melarikan diri.

Polisi Sita Parang dan Sepeda Motor

Dari penangkapan ABA, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit L.

Dalam pemeriksaan awal, pihak kepolisian menyebut ABA mengakui keterlibatannya dalam sejumlah peristiwa yang kini masih didalami penyidik.

Ia juga disebut mengaku menjalankan aksi bersama seorang rekannya berinisial A yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Polisi menyebut ABA memperoleh sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” tutur AKP Agus Purnomo.

ABA bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan ABA dengan kasus lainnya serta mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (kamal)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN