Sunday, August 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KontraS Desak Polda Sumut Tetapkan Personel Polres Pelabuhan Belawan Sebagai Tersangka

Mistar.idMinggu, 16 Agustus 2026 pukul 14.23 WIB
kontras_desak_polda_sumut_tetapkan_personel_polres_pelabuhan_belawan_sebagai_tersangka

Fatmawati, ibu kandung Fadly Lukman Simanjuntak selaku pelapor dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap Fadly. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polda Sumut segera menetapkan personel Polres Pelabuhan Belawan sebagai tersangka penyiksaan terhadap Fadly Lukman Simanjuntak.

Staf Opini Publik KontraS Sumut, Adhe Junaedy, mengatakan desakan tersebut dilakukan karena adanya dugaan kasus penyiksaan dengan menembakkan kedua kaki Fadly tanpa mencabut kembali proyektil di kedua kaki.

"Enam bulan berlalu sejak aksi penyiksaan dilakukan, Fadly belum mendapatkan keadilan. Mata kaki dua-duanya dipukul menggunakan batang besi, kedua betis kaki Fadly ditembak, dan wajahnya ditendang dalam kondisi mata ditutup serta tangan digari," katanya dalam siaran pers diterima Mistar, Minggu (16/8/2026).

Adhe mengatakan, Fadly dipaksa oleh personel Polres Pelabuhan Belawan agar mengaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan saat terlibat dalam tawuran di Kecamatan Medan Belawan.

"Sampai saat ini, peluru milik polisi Polres Pelabuhan Belawan masih bersarang di kedua kaki Fadly. Polisi membiarkan peluru bersarang di kedua kakinya. Ibu korban dengan pendampingan KontraS Sumut telah melaporkan dugaan tindak pidana penyiksaan ke Ditreskrimum Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/453/III/2026/SPKT/Polda Sumut pada 19 Maret 2026. Kemudian, laporan ke Bidpropam pada 30 Maret 2026. Laporan ditujukan kepada lima personel Polres Pelabuhan Belawan yakni Ipda FG, Aiptu GD, Bripka RM, Brigadir A, dan AKP AP," katanya.

Menurut Adhe, progres kasus dugaan penyiksaan ini berjalan sangat lambat. Kata dia, proses hukum di Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Sumut stagnan di tingkat penyelidikan dan tidak kunjung dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Pelapor hanya menerima satu kali SP2HP pada 3 April 2026. Sidang etik juga tidak kunjung dilaksanakan. Lebih parah lagi, di Ditreskrimum Polda Sumut belum juga melaksanakan gelar perkara. Padahal, nama para pelaku sudah dikantongi, bahkan empat di antaranya telah diperiksa. Kami mendesak Polda Sumut segera tetapkan tersangka para personel," ujarnya.

Untuk diketahui, Fadly saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama M. Dian Iqbal Saragih dengan menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat aksi tawuran.

Fadly dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet pada Rabu (19/8/2026) mendatang. Fadly sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane.

Jaksa menilai perbuatan Fadly telah memenuhi unsur melakukan kekerasan di muka umum hingga mengakibatkan orang lain mati sebagaimana Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN