Ihwan Ritonga Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (30/9/2026) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ihwan Ritonga, menegaskan kepada seluruh rumah sakit agar tidak membedakan pelayanan maupun perawatan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum.
Hal itu dikatakan Ihwan selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo kepada seluruh pimpinan dan petugas yang ada di rumah sakit di seluruh Indonesia untuk tidak membeda-bedakan pelayanan dan perawatan antara pasien BPJS dan pasien umum.
Menurutnya, seluruh masyarakat yang mencari pengobatan di rumah sakit memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, cepat, dan manusiawi. Ia menegaskan bahwa status pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda.
"Tidak boleh ada perbedaan layanan antara pasien BPJS dan pasien umum. Kedua kelompok tersebut sama-sama membayar. Pelayanan tidak boleh berbeda hanya karena seseorang menggunakan BPJS," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Politisi Partai Gerindra itu memandang BPJS Kesehatan sebagai instrumen negara yang dirancang untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa rumah sakit dan tenaga kesehatan wajib memberikan perawatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan bagi semua pasien.
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat pengguna BPJS berhak mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Faktanya, bagi banyak orang, BPJS merupakan sarana yang sangat penting karena biaya pengobatan dapat ditanggung melalui skema jaminan kesehatan nasional.
"Kita harus memastikan bahwa pengguna BPJS tidak merasa diperlakukan sebagai pasien kelas dua. Setiap warga negara memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan," tegasnya.
Ia berharap pernyataan Presiden Prabowo tersebut akan diperhatikan oleh manajemen seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ia menilai, persoalan layanan kesehatan bukan sekadar masalah kemampuan bayar pasien, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan.
Lebih jauh, ia juga mendesak pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk secara konsisten memantau layanan rumah sakit. Jika masih ditemukan adanya perlakuan berbeda terhadap pasien BPJS, evaluasi dan langkah perbaikan harus segera dilakukan.
"Jika masyarakat mengeluhkan perlakuan berbeda akibat penggunaan BPJS, hal ini harus ditangani. Masalah ini tidak boleh diabaikan. Layanan kesehatan harus mengedepankan sisi kemanusiaan," katanya.
Ia menambahkan bahwa rumah sakit adalah tempat orang mencari pertolongan saat sakit. Oleh karena itu, pasien seharusnya merasakan keamanan dan kenyamanan serta mendapatkan perawatan profesional, tanpa memandang latar belakang atau status ekonomi mereka.
"Saat seseorang datang ke rumah sakit, yang terpenting adalah kebutuhan medisnya—bukan apakah mereka pasien umum atau pasien BPJS," ucapnya. (hm27)








































