Prabowo Minta Rumah Sakit Tak Bedakan Pasien BPJS dan Umum, Rp20 Triliun Segera Cair

Ilustrasi antrean pasien BPJS Kesehatan (Foto: AI)
Jakarta, MISTAR.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan tidak dibedakan dengan pasien umum. Pesan tersebut disampaikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Usai rapat, Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah antrean panjang di sejumlah fasilitas kesehatan.
Menurut Budi, Presiden meminta agar peserta BPJS memperoleh pelayanan yang baik sekaligus memastikan rumah sakit tidak melakukan perlakuan berbeda berdasarkan status kepesertaan pasien.
“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antreannya bisa lebih pendek lagi. Kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik,” ujar Budi.
Ia menambahkan, Prabowo juga meminta seluruh rumah sakit memberikan pelayanan tanpa membedakan pasien BPJS dengan pasien yang tidak menggunakan BPJS.
Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan kondisi arus kas BPJS Kesehatan yang mengalami selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
Hingga September 2026, BPJS Kesehatan disebut telah mengumpulkan iuran sebesar Rp118 triliun. Sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun.
“Jadi ini ada cash flow gap untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati.
Untuk menjaga kemampuan BPJS dalam membayar layanan kesehatan, pemerintah memberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun.
Prihati menjelaskan, pencairan dana tersebut dilakukan dalam dua tahap. Sebanyak Rp10 triliun dijadwalkan cair pada September 2026, sedangkan Rp10 triliun berikutnya akan dicairkan pada November 2026.
“Jadi, kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 T, yang Rp10 T akan cair bulan ini dan Rp10 T akan cair bulan November, sebelum akhir tahun,” ujarnya.
Diharapkan Bantu Pelayanan Peserta BPJS
Tambahan dana tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan pembayaran layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti kebutuhan peningkatan pelayanan agar peserta BPJS tidak menghadapi antrean yang terlalu panjang.
Arahan Prabowo tersebut menempatkan kualitas pelayanan dan kesetaraan perlakuan antara peserta BPJS dan pasien umum sebagai salah satu perhatian dalam pengelolaan program jaminan kesehatan nasional.
PREVIOUS ARTICLE
Sering Tidur Lewat Tengah Malam Bisa Ganggu Ritme Sirkadian


































