Thursday, July 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

KontraS Sumut Catat 31 Kasus Penyiksaan Setahun Belakangan

Mistar.idKamis, 30 Juli 2026 pukul 11.44 WIB
kontras_sumut_catat_31_kasus_penyiksaan_setahun_belakangan

Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti. (Foto: Dok. KontraS Sumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mencatat 31 kasus penyiksaan sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026.

Data ini disampaikan Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti. Adinda menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh pihaknya dari hasil pantauan pemberitaan di media cetak dan daring, pengelolaan informasi dan pengaduan, serta kasus-kasus yang didampingi.

"Sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, setidaknya terjadi 31 kasus penyiksaan yang mengakibatkan 36 orang luka-luka dan dua orang meninggal dunia," katanya dalam siaran pers diterima Mistar, Kamis (30/7/2026).

Adinda mengungkapkan, angka tersebut meningkat dibandingkan periode Juli 2024 hingga Juni 2025 yang berjumlah 17 kasus dengan mengakibatkan 36 orang terluka dan lima orang meninggal dunia.

"Sementara data periode Juli 2023 hingga Juni 2024 terjadi penyiksaan sebanyak 12 kasus, sedangkan periode Juli 2022 hingga Juni 2023 terdapat 14 kasus penyiksaan," ujarnya.

Menurut KontraS Sumut, lonjakan kasus penyiksaan ini disebabkan oleh gagalnya reformasi Polri dan TNI. Dikatakan Adinda, peningkatan jumlah kasus penyiksaan juga diakibatkan oleh menguatnya militerisme.

"Dalam dua tahun terakhir, polisi dan TNI telah menjadi aktor yang dominan dalam praktik penyiksaan. Dalam kurun waktu 2024–2025 hanya berselisih empat kasus antara polisi dan TNI, sementara periode 2025–2026 dari 31 kasus penyiksaan, ada 19 melibatkan personel TNI aktif dan 9 kasus melibatkan aktor Polri," tuturnya.

Lebih lanjut, Adinda memaparkan bahwa dari catatan 31 kasus penyiksaan yang terjadi sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, setidaknya 17 kasus terjadi dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor perkebunan.

"Sebanyak 15 kasus penyiksaan terjadi dalam pengamanan PT Agrinas Palma Nusantara dan sedikitnya tercatat dua kasus terjadi dalam pengamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN)," lanjutnya.

Adinda menyebutkan bahwa impunitas atau kebal hukum terus-terusan terjadi dalam penanganan kasus penyiksaan yang melibatkan aparat negara ini. Kata Adinda, tak sedikit pelaku dijatuhi hukuman ringan atau bahkan lolos dari jeratan pidana.

"Mekanisme internal seperti Divisi Propam di Polri dan peradilan militer tidak efektif menangani kasus penyiksaan yang para pelakunya aparat Polri dan TNI, terutama jika pelaku memiliki jabatan atau hubungan kekuasaan yang signifikan," ucapnya.

Diutarakan Adinda, kumpulan data yang KontraS Sumut paparkan harus menjadi alarm keras bagi rezim Prabowo-Gibran ini.

"Ketika Polri gagal berbenah, militer justru menambah rentetan kasus. Penghapusan praktik penyiksaan hanya akan menjadi mimpi belaka," tuturnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN