KontraS Sumut Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) merespons aksi penyiraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, menilai tindakan penyiraman air keras tersebut diduga dilakukan secara terencana dan sistematis.
“KontraS Sumut sangat mengecam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS. Kami menduga serangan ini menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat serta persiapan yang terencana dengan matang,” katanya dalam pernyataan pers kepada Mistar, Minggu (15/3/2026).
Adinda mengatakan tindakan tidak berperikemanusiaan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Menurutnya, aksi semacam ini menjadi ancaman nyata bagi para pejuang hak asasi manusia (HAM).
“Penyerangan air keras ini tidak boleh dilihat hanya dari sudut pandang hukum pidana konvensional. Ada beberapa lapisan delik yang harus diperhatikan, termasuk ancaman terhadap pejuang HAM dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup dan merasa aman.
“Jika mengacu pada Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia, penggunaan air keras yang menyebabkan penderitaan fisik dan psikis dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan,” tutur Adinda.
Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut melalui investigasi yang transparan dan akuntabel. Ia juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja, tetapi turut mengungkap aktor intelektual di baliknya.
“Kami juga mendesak Komisi Nasional HAM untuk memantau serta melakukan penyelidikan independen atas serangan ini sebagai bagian dari ancaman terhadap ruang sipil,” ucapnya.
Diketahui, Andrie Yunus mengalami penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam usai menghadiri podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata kanan. Saat ini Andrie menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.



















