Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Wapres Minta Publik Percaya Proses Hukum Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Mistar.idMinggu, 15 Maret 2026 pukul 14.35 WIB
wapres_minta_publik_percaya_proses_hukum_kasus_penyiraman_aktivis_kontras

Tangkapan Layar Aktivis Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenak usai menghadiri podcast YLBHI di Kawasan Salemba, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Staf Khusus Wakil Presiden Tina Talisa yang menyatakan pemerintah terus memantau perkembangan penegakan hukum atas kasus tersebut.

“Semua pihak diharapkan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi yang kondusif,” ujar Tina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap warga negara serta memastikan ruang demokrasi tetap terjaga.

Sementara itu, Staf Khusus Wakil Presiden Achmad Adhitya menambahkan pemerintah akan mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

Menurutnya, negara menjamin kebebasan penyampaian pendapat dan aktivitas masyarakat sebagai bagian dari demokrasi yang dilindungi undang-undang, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman cairan diduga air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi setelah Andrie pulang dari rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, dada, serta bagian mata, dan langsung mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Pemerintah menegaskan tindakan kekerasan terhadap warga negara tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi hukum, kemanusiaan, dan nilai-nilai demokrasi. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN