SMKN 2 Lima Puluh Hentikan Layanan MBG Mulai 20 Juli 2026

SMK Negeri 2 Lima Puluh. (Foto: Istimewa/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 2 Lima Puluh dihentikan oleh pihak sekolah terhitung mulai 20 Juli 2026.
Penghentian layanan MBG diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada orang tua/wali siswa-siswi SMK Negeri 2 Lima Puluh tertanggal Jumat (17/7/2026).
"Sehubungan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bersama ini kami sampaikan bahwa pihak SMK Negeri 2 Lima Puluh tidak lagi menerima layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhitung mulai tanggal 20 Juli 2026," sebut Kepala SMK Negeri 2 Lima Puluh, Safitriati Siregar.
Dalam surat yang sama, Safitriati mengimbau orang tua/wali siswa agar menyiapkan bekal makanan (bontot) untuk anak masing-masing sebelum berangkat ke sekolah sehingga kebutuhan makan siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran tetap terpenuhi.
Ia berharap adanya kerja sama dan perhatian dari orang tua/wali dalam mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar di SMK Negeri 2 Lima Puluh.
Informasi yang diperoleh, SMK Negeri 2 Lima Puluh yang berlokasi di Jalan H. Husin Usman, Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, memiliki 524 siswa, terdiri atas 228 siswa dan 296 siswi.
Surat pemberitahuan penghentian layanan MBG tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook Nabila Riski pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam unggahannya, Nabila Riski yang merupakan orang tua salah seorang siswa mengungkapkan kegalauannya atas dihentikannya layanan MBG.
"Aku gak tahu, harus senang atau sedih dapat surat pemberitahuan dari pihak sekolah anakku ini. Di sisi lain aku senang kalau ada MBG karena anakku pulang sekolah pukul 16.00 WIB. Namun di sisi lain aku juga senang kalau MBG dihentikan," ungkapnya.
Ia mengaku senang program MBG dihentikan karena menurutnya sejak program tersebut berjalan, harga bahan pokok ikut naik.
Karena kenaikan harga bahan pokok yang cukup tinggi, Nabila meminta perhatian pemerintah untuk turut menaikkan harga hasil panen petani, seperti padi, cabai, dan komoditas pertanian lainnya. (hm25)






















