Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sopir Truk Air Mineral Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Mistar.idMinggu, 19 Juli 2026 pukul 11.52 WIB
sopir_truk_air_mineral_jadi_tersangka_terancam_hukuman_6_tahun_penjara

Salah satu truk yang terlibat kecelakaan beruntun di Sibolangit, Deli Serdang, Jumat (17/7/2026). (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Satlantas Polrestabes Medan resmi menetapkan sopir truk air mineral sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Jalur Medan-Berastagi, tepatnya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, pada Jumat (17/7/2026).

Sopir truk diketahui bernama Bronson Sinaga alias Ilham, warga Kabupaten Dairi.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP S.L. Widodo, menegaskan Ilham dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sopir diduga lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," ucapnya, Minggu (19/7/2026), melalui sambungan telepon.

Menurut Widodo, penetapan tersangka hanya dilakukan terhadap sopir. Sementara itu, kernet truk tersebut dinyatakan tidak bersalah. Bahkan, saat peristiwa terjadi, kernet disebut turut membantu sopir menarik rem.

"Kernet malah membantu. Maka hasil gelar, kita tetapkan sopir jadi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalur Medan-Berastagi, tepatnya di Kecamatan Sibolangit, pada Jumat (17/7/2026). Sedikitnya sembilan kendaraan terlibat dalam insiden tersebut. Akibat kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia, enam orang mengalami luka berat, dan dua orang lainnya luka ringan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN