Residivis Narkoba di Siantar Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan polisi. (Foto: Dokumentasi Polres Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial S yang merupakan penjahat kambuhan (residivis) kembali ditangkap setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dan sabu. Ia diamankan tanpa perlawanan di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Gereja HKBP Sukadame, pada Selasa malam (14/7/2026).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, mengatakan pria berusia 41 tahun tersebut merupakan warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kota Pematangsiantar.
"Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku yang memiliki narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengungkapnya dengan mengamankan terduga S yang sedang berdiri di pinggir jalan," ujar AKBP Sah Udur, Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Magnum Filter di dalam dasbor sebelah kiri sepeda motor Yamaha Mio warna putih BK 1148 NY.
Di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,50 gram yang dibalut kertas cokelat, serta satu bungkus kotak rokok Sempurna ukuran kecil yang berisi satu paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram.
"Saat diinterogasi, S mengakui barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan inisial D yang dijumpainya di Simpang Jalan Seram," ujarnya.
Saat ini, S telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























